INFO POLRI – Di tengah apresiasi atas kegiatan sosial tersebut, perhatian publik juga tertuju pada status Rahman Pakaya sebagai anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur yang kerap dikaitkan dengan dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI).
Secara hukum, kegiatan pertambangan tanpa izin merupakan perbuatan yang dilarang. Ketentuannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin yang sah.

Di sisi lain, sebagai anggota DPRD, salah satu fungsi utama adalah menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan kebijakan pemerintah daerah, termasuk mendorong penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin. Karena itu, apabila terdapat dugaan keterlibatan seorang anggota DPRD dalam aktivitas PETI, maka hal tersebut menjadi perhatian publik dan semestinya dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari aparat penegak hukum yang menyatakan Rahman Pakaya sebagai tersangka maupun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terkait dugaan tersebut.
anggota DPRD memiliki kewajiban etika dan fungsi pengawasan sehingga apabila terbukti terlibat, selain dapat diproses pidana sesuai UU Minerba, juga dapat dikenai sanksi etik sesuai peraturan DPRD dan partai politiknya.

