labuhanbatu,INFO POLRI
PIHAK KEAMANAN PT. PATEN ALAM LESTARI (PT PAL) Desa Selat Beting Kecamatan Panai Tengah Rudi Kharisman dan Maradu Pandopatan Simanjuntak pada Minggu (16/02/2025) saat melalukan Patroli ruti di saat melewati Blok F 18 Divisi II Kenun itu meluhat dedrorang sedamg melakukan pemanenan buah kebun.
Meliat kejadian ini kedua Petugas keamanan ini dengan ke ProfesionalKedua Petuas imi melakukan pemyergapan dan berhasi mengankan tersamgka,dari hasi interogasi dilapamgan tersamgka mengaku bernama dengan inisial MR alias Mada (26) seorang Mahasiswa yang berdomisili di Kelurahan Timbangan Langkat Kecamatan Bimjai Timur Kabupaten Binjai.

Tersangka MR alias Mada memgakui dengan terus terang bahwa melakukan pemanenan buah Perusahaaan dengan hasil 7 (tujuh) tandan buah kelapa sawit selamjutnta Petugas mengamankan 1(sau) buah egrek dan sepeda motor Honda Verza sebagai alat yangnya
digunakan tersangka dalam kegiatan pencurian itu.
Kejadian imi oleh Petugas keamanan melaporkan kepada Manejemen PT PAL.dan Manejemen memerintahkan kepada Petugas agar tersangaka diserahkan ke Polsek Panai Tengah bersama barang’-barang buktinya
Kedua Petugas PT PAL ini melaksanakan Perintah imi dan menyerahkan tersangka MR aluas Mada (26) bersama 7 ( tujuh) janjang tanxan buah segar, 1(satu) buah Egrek dan 1( satu) umit sepeda motor Honda Mirza. Kanit Reskrim Polsek Panai Tengah IPTU Ricardo Sirai SH membenarkan barang bukti tersebut telah diterima dan saat imi sefang diamamkan di Mapolsek Panai Tenngah untuk pemerksaan selamnutmga.
Kasi Humas Polres Labuhanbatu IPTU SYARIFUDDIN menyampaikan bahwa , Kapolres Labuhanbatu AKP Dr BERNHARD L MALAU SIK MH Memerintahkan agar setiap tindak pidana yang merugikan Masyarakat mmaupun Perusahaan lakukan tindakan tegas
Kapolres s Labuhanbatu memberikan apresiasi atas kinerja dari Petugas Keamanan yang melakukan keamanan di Perusahaan lsehingga kerjasama Kepolisian semakin ternina dengan baik sehingga situasi Kamtibmas di Wilayah Labuhanbatu semakin kondusif.
Dari hasil penyelidikan perbuatan tersangka termasuk dalam tindak pidana pencuriann ringan sebagaimana diatur dalam pasal 364 KUHPidana Perma RI No.2 Tahun 2012
Dihimbau keoada seluruh Lapisan Masyakat biamana ada melihat aktivis Warga yang mencurigakan segera lapirkan kepada Kepolisian untuk segera ditindak lanjuti.( Thamrin Nasution)

