TABLOIDINFOPOLRI.ID – Bitung, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bitung berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras jenis Trihexypenidyl (Hexymer) di wilayah Kota Bitung. Seorang pria berinisial KGT alias Cecong (24), warga Kelurahan Bitung Barat Satu, Kecamatan Maesa, diamankan bersama ribuan butir obat terlarang.
Kapolres Bitung AKBP Albert Zai, SIK, MH, melalui Kasi Humas Polres Bitung, IPTU Natip Anggai, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di sekitar Kelurahan Manembo-Nembo.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba IPTU Trivo Datukramat dan KBO Narkoba IPDA Abdul K. Mahalieng langsung melakukan penyelidikan di wilayah Lorong Kayu, Bitung Tengah. Dari hasil operasi, pelaku berhasil diamankan,” ungkap IPTU Natip, Jumat (1/8/2025).
Saat digeledah, lanjut Natip, petugas menemukan sebanyak 2.060 butir obat Trihexypenidyl dan satu unit handphone merek Vivo warna biru navy.
“Pelaku mengaku memesan obat tersebut melalui aplikasi Shopee, lalu menjualnya kembali dengan harga Rp 10.000 per butir,” jelasnya.
Mirisnya, pelaku ternyata merupakan residivis kasus serupa dan pernah menjalani hukuman selama 2 tahun 3 bulan di Lapas Kelas IIB Bitung, sebelum bebas pada tahun 2023.
“Pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Bitung untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia akan dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” tegas IPTU Natip Anggai. (Ran)

