GARUT – tabloidinfopolri.id | Sat Reskrim Polres Garut melalui Unit III Pidum (Tim Sancang) bertindak cepat dan berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana penganiayaan yang beraksi di wilayah Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut. Peristiwa yang memicu kemarahan warga ini terjadi akibat persoalan utang piutang yang berakhir dengan kekerasan brutal.
Kejadian bermula pada Kamis (26/3/2026), sekitar pukul 13.00 WIB, di Kampung Sukamahi, Desa Karyamukti. Korban pertama, Ade (62 tahun), datang ke kediaman pelaku dengan tujuan satu: menagih kewajiban pembayaran utang yang belum diselesaikan. Namun, alih-alih mendapatkan penyelesaian atau bahkan penjelasan yang layak, pria lansia tersebut justru disambut dengan kekerasan fisik.

Kekejaman tidak berhenti di situ. Ketika anak korban, Zenal Nurlendra, datang untuk meminta kejelasan atas perlakuan terhadap ayahnya, ia pun turut menjadi sasaran penganiayaan. Bahkan, seorang warga yang kebetulan berada di lokasi, Opik, yang hanya berada di tempat kejadian juga tidak luput dari serangan pelaku. Akibat perbuatan tersebut, ketiga korban menderita luka memar di berbagai bagian tubuh dan mengalami trauma akibat perlakuan yang tidak manusiawi.
Menerima laporan dari korban dan masyarakat, aparat tidak membiarkan pelaku lepas dari tanggung jawab. Pada hari yang sama, sekitar pukul 22.00 WIB, tim operasi bergerak dan berhasil menangkap D alias Dadang Buaya (50 tahun), seorang nelayan warga setempat, tepat di kediamannya sendiri. Pelaku tidak memiliki ruang untuk bersembunyi atau melarikan diri.
Dari tangan pelaku, tim penyidik juga mengamankan barang bukti yang menjadi pendukung berkas perkara, yaitu satu celana jeans pendek warna biru dan satu alat pembakaran ikan. Pelaku langsung dibawa ke Markas Polres Garut untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan intensif.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, S.H., menegaskan bahwa hukum akan berjalan tegak tanpa kompromi. “Pelaku sudah kami amankan dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan mendalam. Kami akan melengkapi seluruh berkas perkara agar proses hukum berjalan cepat dan adil. Polisi tidak akan pernah mentolerir setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan, menyakiti, dan melanggar hak orang lain,” tegas AKP Joko.
Kasus ini menjadi pelajaran keras: persoalan utang piutang adalah masalah perdata yang harus diselesaikan dengan akal sehat dan jalur hukum, bukan dengan kepalan tangan. Setiap orang yang merasa berhak pun harus menempuh cara yang sah, dan setiap pihak yang ditagih tidak berhak membalas dengan kekerasan.
Polres Garut kembali mengimbau seluruh masyarakat: apabila menjadi korban atau mengetahui adanya potensi maupun kejadian tindak kriminal, segera laporkan ke kepolisian terdekat. Jangan biarkan kekerasan menjadi jalan keluar, karena hukum selalu siap menindak tegas pelanggarnya.
(gjr)

