Tabloid INFO POLRI ID NTB
Mataram, – Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram menggelar rekonstruksi kasus kematian NDR, mahasiswi asal Kabupaten Sumbawa Barat yang ditemukan meninggal di kamar kosnya pada pertengahan Mei 2026.

Rekonstruksi dilaksanakan Senin (3/8/2026) di lokasi kejadian, sebuah rumah kos di Jalan Sakura, Kelurahan Gomong, Kota Mataram. Kegiatan dipimpin langsung Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP., S.T.K., S.I.K., M.Si.

Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Kejaksaan Negeri Mataram, tim Unit Jatanras, tersangka bersama kuasa hukumnya, keluarga korban, aparat kelurahan, dan warga sekitar.
Sebanyak 44 adegan diperagakan. Korban diperankan pemeran pengganti, sementara tersangka memperagakan langsung rangkaian perbuatannya. Adegan dimulai dari tersangka membuka pintu gerbang kos, memeriksa beberapa kamar, masuk ke kamar korban, mengambil telepon genggam, mencari kunci sepeda motor, hingga tindakan kekerasan terhadap korban.

“Rekonstruksi ini untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan alat bukti dan hasil penyidikan yang telah dikumpulkan,” jelas AKP I Made Dharma YP di lokasi.
Berdasarkan hasil rekonstruksi, tersangka diduga sempat mengambil dua unit ponsel milik korban. Saat hendak pergi, tersangka melihat sepeda motor korban dan timbul niat mengambilnya. Untuk mencari kunci, tersangka kembali masuk ke kamar korban lewat pintu belakang.

Di dalam kamar, korban yang sedang tidur terbangun karena mendengar suara benda jatuh. Korban kemudian berteriak. Hal itu diduga membuat tersangka panik dan melakukan tindakan kekerasan.
Adegan ke-17 hingga ke-23 memperagakan rangkaian tindakan kekerasan yang menyebabkan korban tidak sadarkan diri. Setelah memastikan korban tidak bergerak, tersangka diduga berupaya menghilangkan jejak dengan membersihkan bagian tubuh korban menggunakan kain basah. Ia kemudian kabur melalui pintu belakang sambil membawa sepeda motor korban.
“Korban terbangun dan sempat berhadapan dengan tersangka. Ketika korban berteriak, tersangka diduga panik lalu melakukan tindakan kekerasan hingga korban tidak bergerak,” ungkap Kasat Reskrim.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Mataram, Agung Kunto, yang menyaksikan rekonstruksi menilai seluruh adegan telah sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan. Hanya beberapa urutan yang masih perlu disempurnakan.
“Rekonstruksi berjalan dengan baik. Seluruh adegan pada prinsipnya telah sesuai dengan BAP, hanya ada beberapa urutan yang perlu disesuaikan,” ujarnya.
Dalam perkara ini tersangka dijerat Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Berkas perkara masih dalam tahap penyidikan dan akan dilimpahkan ke penuntutan setelah dinyatakan lengkap. (Surya)
