May 5, 2026

RDP Pembahasan Perda adat, Masyarakat Adat meminta Pengesahan Undang Undang Adat Jangan Di sepelekan.

Tabloidinfopolri.id | Masyarakat adat di Barito Utara tidak bisa dilepaskan dari realitas pembangunan daerah. Kalimantan Tengah, termasuk Barito Utara, merupakan wilayah yang kaya sumber daya alam, mulai dari hasil hutan, perkebunan, hingga tambang batu bara. Namun, kekayaan itu kerap memunculkan ketegangan antara investasi oleh hak-hak masyarakat lokal.

Bagi masyarakat adat, tanah dan hutan bukan sekadar ruang hidup, tetapi juga bagian dari identitas dan budaya yang diwariskan turun-temurun. Ketiadaan regulasi yang melindungi masyarakat adat membuat posisi mereka rentan.

Sejumlah tokoh adat berharap, pengesahan Perda akan menjadi pintu masuk bagi pengakuan formal sekaligus memperkuat eksistensi masyarakat adat dalam pembangunan daerah.

Meski dorongan untuk melahirkan Perda Masyarakat Adat cukup kuat, tantangan implementasi tidak bisa diabaikan. Pengakuan hukum terhadap masyarakat adat harus disertai mekanisme yang jelas, termasuk soal batas wilayah adat, hak kelola sumber daya, serta penyelesaian konflik lahan.

Pemerintah daerah bersama DPRD juga dituntut untuk melibatkan berbagai pihak, mulai dari lembaga adat, akademisi, organisasi masyarakat sipil, hingga perusahaan yang beroperasi di wilayah Barito Utara. Dengan begitu, regulasi yang dihasilkan tidak hanya simbolis, tetapi benar-benar mampu menjawab kebutuhan di lapangan.

Sejumlah warga yang hadir dalam forum menyampaikan apresiasi atas terbukanya ruang dialog. Bagi mereka, RDP adalah langkah awal untuk membangun komunikasi yang lebih sehat antara pemerintah dan masyarakat.

“Selama ini kami merasa suara masyarakat adat jarang didengar. Dengan adanya forum ini, kami berharap ada perubahan,dan tidak seperti tahun yang dulu lagi,
Selama beberapa tahun ini, undang undang perda adat itu, Seolah tak berarti, seolah gak bermanfaat, sehingga karena akibat ketidak ada nya undang undang perda adat itu terbit masyarakat adat, hususnya di wilayah Barito Utara ini jadi imbas nya,oleh para oknum investasi nakal, karena hak Ulayat,hak kelola, atau hak tanah adat mereka di rampas Tanpa ampun, dan masyarakat selalu di polisikan kemana para dewan dewan yang terhormat ini,tutur ketua dua
Dewan adat Dayak Barito Utara (Hison).

Masyarakat berharap, hasil RDP tidak berhenti sebatas kesimpulan, melainkan diwujudkan dalam kebijakan konkret, termasuk percepatan pengesahan Perda Masyarakat Adat.tambah pak Hison

Falsafah Huma Betang – rumah panjang tradisional Dayak – menjadi simbol persatuan, kebersamaan, dan toleransi di Kalimantan Tengah. Dalam konteks pembangunan modern, nilai Huma Betang diharapkan tetap menjadi fondasi, terutama ketika menghadapi kompleksitas persoalan adat, lingkungan, dan investasi,dan seandai nya ini tidak
Terelisasi kan setelah pelantikan bupati nanti, saya sebagai PJ Demang pemangku adat akan berunjuk rasa di garis depan
Terang pak Aryosi jiono, PJ Demang kecamanan Lahei.

RDP DPRD Barito Utara bersama masyarakat adat menjadi momentum untuk menegaskan kembali bahwa pembangunan daerah tidak boleh mengabaikan kearifan lokal. Sebaliknya, pembangunan harus berjalan seiring dengan pelestarian budaya dan penghormatan hak masyarakat adat.

Gelaran RDP di DPRD Barito Utara menunjukkan bahwa ruang dialog masih menjadi jalan utama dalam menyelesaikan persoalan. Aspirasi masyarakat adat yang menginginkan pengakuan formal lewat Perda menjadi isu utama yang mengemuka.

Kini, publik menanti tindak lanjut dari DPRD dan pemerintah daerah. Apakah komitmen yang disampaikan dalam forum benar-benar diwujudkan dalam kebijakan nyata, atau sekadar menjadi catatan rapat.

Yang jelas, suara masyarakat adat sudah terdengar lantang: mereka ingin hak, tradisi, dan kearifan lokal mereka diakui dan dilindungi dalam bingkai hukum.”

( Henry Batara )

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top