May 15, 2026

Puluhan Wartawan Demo di Polda Sulut Desak Pengusutan Dugaan Kekerasan terhadap Jurnalis

Tabloidinfopolri.id — Puluhan wartawan dari sejumlah perusahaan media menggelar aksi demonstrasi di Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Utara, Senin (11/5/2026), menyusul dugaan kasus kekerasan terhadap wartawan senior Jeckson Latjandu saat menjalankan tugas jurnalistik.

Aksi tersebut dipicu dugaan pemukulan yang dilakukan oleh Recky Montong, sosok yang disebut sebagai oknum petinggi Sinode GMIM sekaligus berstatus penatua gereja. Insiden itu diduga terjadi ketika korban sedang melakukan peliputan di lingkungan Mapolda Sulut.

Dalam aksinya, massa menilai peristiwa tersebut bukan sekadar persoalan pribadi, melainkan ancaman serius terhadap kebebasan pers dan iklim demokrasi di daerah.

“Kalau wartawan dipukul saat menjalankan tugas di area Polda, ini menjadi tamparan serius bagi penegakan hukum dan perlindungan terhadap kebebasan pers,” ujar salah satu peserta aksi dalam orasinya.

Peristiwa itu disebut terjadi saat Jeckson Latjandu melakukan peliputan terkait pemeriksaan dugaan kasus penggelapan dana sebesar Rp5,2 miliar milik Yayasan GMIM di Mapolda Sulut. Saat itu, korban tengah mengambil dokumentasi dan berupaya mewawancarai pihak yang telah diperiksa penyidik.

Namun di tengah aktivitas jurnalistik tersebut, korban diduga mendapat perlakuan tidak pantas hingga berujung pada aksi kekerasan fisik.

Aksi solidaritas tersebut turut dihadiri Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Utara, Sintia Bojoh, bersama sejumlah jurnalis lintas media. Mereka mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas tanpa pandang bulu terhadap kasus dugaan kekerasan tersebut.

Selain itu, massa aksi juga menyoroti lambannya proses hukum terhadap terlapor. Dalam dialog dengan para demonstran, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulut disebut menyampaikan bahwa penyidik akan melayangkan panggilan ketiga kepada terlapor pada Selasa (12/5/2026).

Sebelumnya, kepolisian dikabarkan telah dua kali mengirim surat panggilan pemeriksaan, namun terlapor tidak memenuhi panggilan tersebut. Kondisi itu memunculkan tanda tanya di kalangan wartawan.

“Jangan sampai hukum terlihat tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Kekerasan terhadap wartawan tidak boleh ditoleransi, apalagi terjadi di lingkungan Polda Sulut sendiri,” tegas tim media dalam pernyataannya.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 Ayat (3), pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Karena itu, tindakan kekerasan terhadap wartawan dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap kebebasan pers yang dijamin konstitusi.

Massa aksi juga mendesak Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Roycke Harry Langie agar bersikap tegas, profesional, dan transparan dalam mengusut kasus tersebut hingga tuntas. (Ran)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top