KETAPANG – Kalimantan Barat. tabloid info polri.Id. (12/5/2026) Pembangunan infrastruktur seharusnya menjadi wajah kemajuan yang transparan, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan oleh publik. Namun, realitas yang terjadi justru sangat memiriskan di dua titik lokasi pembangunan jembatan beton tipe kotak atau box culvert yang diklaim sebagai bagian dari proyek penghubung jalur lintas trans Kalimantan Barat. Alih-alih membawa manfaat yang jelas.

kegiatan ini justru menimbulkan tanda tanya besar dan dicurigai sebagai proyek siluman, karena berjalan serba tertutup, tanpa aturan, dan seolah-olah tidak ingin diketahui oleh masyarakat luas maupun pihak berwenang.
Lokasi pertama pembangunan ini berada di Desa Pangkalan Suka, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang. Di lokasi ini, pekerjaan pembangunan jembatan beton segi empat atau box culvert sudah berlangsung. Namun, hal yang paling mencolok dan sangat janggal adalah tidak ada satupun papan plang informasi yang dipasang di sekitar lokasi kerja.

kemudian tidak ada keterangan mengenai nama proyek, nilai anggaran, sumber dana, nama pelaksana, pengawas, maupun jangka waktu pelaksanaan. Lebih parahnya lagi, hingga kini tidak ada bukti adanya Surat Perintah Kerja (SPK)
yang dipajang maupun yang dapat ditunjukkan sebagai dasar sah dilaksanakannya pekerjaan tersebut.
Proyek ini berjalan dalam kegelapan, seolah-olah dikerjakan di balik selubung kerahasiaan yang tebal.

Kondisi yang sama persis juga terulang di lokasi kedua, tepatnya di Simpang Empat Kumai, Kecamatan Laur, Kabupaten Ketapang. Di titik ini pun, kegiatan pembangunan jembatan beton serupa berlangsung dengan ciri khas yang sama: kosong dari informasi, kosong dari dokumen resmi. Masyarakat sekitar hanya melihat ada aktivitas pengerjaan, alat berat beroperasi, dan material ditumpuk, namun tak satu pun warga atau pihak terkait yang tahu persis siapa yang membiayai, siapa yang menugaskan, dan apa dasar hukum pembangunan ini.
Ini adalah bentuk pelaksanaan proyek yang sangat mencurigakan, melawan prinsip keterbukaan, dan seakan sengaja dibuat agar tidak terdeteksi jejak administrasi maupun pertanggungjawabannya
Ketidak adaan papan informasi dan ketiadaan SPK bukanlah sekadar kelalaian kecil atau hal sepele yang bisa dimaafkan. Dalam aturan perundang-undangan pengadaan barang dan jasa pemerintah, pemasangan papan informasi proyek adalah kewajiban mutlak Tujuannya jelas.
sebagai sarana transparansi
pengawasan publik, serta bukti sah bahwa kegiatan tersebut benar-benar dibiayai dari dana negara/daerah dan telah melewati prosedur yang benar
Ketika kewajiban ini diabaikan, maka pelanggaran sudah terang-terangan terjadi, Sanksi tegas sudah seharusnya menanti para pihak yang bertanggung jawab.
Secara aturan, proyek yang tidak memiliki identitas lewat papan informasi dapat dikategorikan sebagai kegiatan liar atau proyek fiktif. Konsekuensinya, pekerjaan dapat dihentikan seketika, pembayaran tidak dapat diproses, dan pihak yang menugaskan maupun pelaksana dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran keras, denda, hingga pemutusan kontrak sepihak. Lebih jauh lagi, ketidadaan dokumen SPK adalah bukti kuat bahwa pekerjaan ini tidak memiliki dasar hukum, sehingga segala bentuk pengeluaran dana yang terjadi dapat diduga sebagai penyalahgunaan anggaran, yang merupakan tindak pidana korupsi.
Publik pun berhak bertanya dengan lantang: Proyek apa ini, Uang siapa yang dipakai? Dan ke mana arah pertanggungjawabannya, apakah ini pembangunan nyata untuk rakyat, atau sekadar dalih untuk mengeruk keuntungan pribadi di balik nama infrastruktur lintas Kalimantan, Pemerintah Kabupaten Ketapang, DPRD, serta instansi pengawas terkait wajib turun tangan segera. Jangan biarkan wilayah ini dijadikan tempat bermain bagi oknum-oknum yang ingin berlepas tangan dari aturan, dan jangan biarkan uang rakyat lenyap dalam proyek-proyek siluman yang tidak berwajah, tidak beraturan, dan merugikan kepentingan umum.
Masyarakat tidak butuh pembangunan misterius, ( Joni )

