Tabloidinfopolri.id,- Dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah, transparansi bukan sekadar nilai moral, melainkan prinsip hukum yang memiliki dasar yuridis. Pasal 6 huruf a Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perpres No. 12 Tahun 2021) menyebutkan bahwa pengadaan harus memenuhi prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel. Transparansi di sini salah satunya diwujudkan melalui penyampaian informasi kepada publik, baik dalam dokumen daring maupun papan pengumuman fisik di lokasi proyek.

Tak jarang kita temui pembangunan jalan di berbagai daerah, mulai dari pinggiran kota hingga kawasan desa, yang berjalan tanpa kejelasan informasi. Tanpa papan proyek, tanpa keterangan sumber dana, tanpa nama pelaksana kegiatan
Ketidakjelasan informasi semacam ini bukan persoalan remeh, Ketiadaan papan proyek justru merupakan indikator awal dari dugaan pelanggaran asas-asas fundamental dalam hukum administrasi pemerintahan, seperti transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik.

Seperti halnya yang terjadi pada kegiatan proyek rehabllitasi jalan ( pengecoran ) di kampung pamoyanan Desa Mekar manik Kecamatan Cimeunyan, Kabupaten Bandung.
padahal pihak dinas sudah sering kali mengingatkan bahkan memerintahkan agar papan proyek kegiatan harus selalu terpampang, tapi kenyataan dilapangan para kontraktor banyak yang tidak menggubrisnya, dengan tidak adanya papan proyek masyarakat mekar manik pada khususnya sebagai penerima manfaat sulit untuk melakukan pengawasan karna tidak tahu berapa anggaran yang di berikan Pemerintah pada kontraktor untuk kegiatan proyek ini
Tanpa informasi tersebut, bisa dikategorikan “proyek siluman”. Sejengkal saja pembangunan harus ada papan proyeknya.
Pemerintah harus segera mengevaluasi kontraktor sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan sangsi yang akan di berikan. ……
sampai berita ini diturunkan pihak pelaksana tidak dapat di konfirmasi.( IHER ). Bersambung……

