Tabloidinfopolri.id | Proyek pembangunan jalan ruas Watudambo–Tendeki di Kabupaten Minahasa Utara (Minut) senilai Rp1,78 miliar, yang dibiayai dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2025, kini menjadi sorotan publik.
Sejumlah warga menilai proyek yang baru rampung ini diduga dikerjakan asal jadi, tak sesuai standar teknis, dan memunculkan indikasi kuat adanya penyimpangan anggaran hingga potensi korupsi.
Investigasi PRONews5.com dan sejumlah media lainnya di lokasi pada Rabu (30/7/2025) menemukan kerusakan serius pada badan dan bahu jalan.

Aspal tampak runtuh dan terlepas dari lapisan dasar, sementara bahu jalan terkikis parah, tanpa struktur penopang yang memadai.
Material bahu terlihat hanya berupa tanah dan kerikil lepas, bukan agregat padat atau perkerasan yang sesuai spesifikasi teknis jalan kabupaten.
Proyek tersebut dikerjakan oleh penyedia jasa CV Pentagon Makmur Abadi, berdasarkan kontrak nomor 03/SP.E-Purch-DAU/BM/DPUPR/MINUT/2025 yang ditandatangani pada 12 Juni 2025, dengan nilai kontrak Rp1.783.813.310,00. Lokasi pekerjaan berada di Desa Watudambo, Kecamatan Airmadidi.

Warga: Jangan Sampai Uang Negara Jadi Proyek Akal-akalan!
Sejumlah warga yang ditemui PRONews5.com mengungkapkan kekecewaan dan kemarahan atas kondisi jalan yang sudah rusak padahal proyek belum lama selesai.
“Ini proyek baru, tapi so rusak parah. Torang curiga ini cuma proyek cari untung. Jangan sampe anggaran miliaran cuma jadi batu lepas di jalan,” ujar seorang warga yang meminta namanya tidak disebutkan.
Analisis teknis awal menunjukkan kerusakan terjadi karena tidak adanya dukungan lateral pada bahu jalan, serta drainase yang buruk.
Air hujan diduga cepat masuk ke lapisan bawah jalan sehingga menyebabkan aspal amblas dan struktur jalan rapuh.
Hal ini memperkuat dugaan bahwa pekerjaan tidak dilakukan sesuai spesifikasi teknis dalam kontrak.
Seorang sumber terpercaya di lingkup pengawasan proyek mengatakan kepada PRONews5.com dan rekan media lainnya.
“Fakta-fakta ini mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, karena dapat menyebabkan kerugian keuangan negara. Ini harus diaudit, bahkan bisa masuk ranah hukum jika terbukti,” ujarnya.
Masyarakat meminta Bupati Minut, Kapolres Minut, dan Kepala Kejaksaan Negeri Minut agar segera turun ke lokasi dan memeriksa langsung hasil pekerjaan proyek tersebut.
“Ini bukan jalan pribadi, ini jalan rakyat.
Jangan biarkan uang negara lenyap karena proyek abal-abal,” tegas warga lainnya yang turut mendokumentasikan kondisi jalan dan menyebarkannya ke media sosial.
Hingga berita ini ditayangkan, PRONews5.com bersama sejumlah media lainnya masih berupaya menghubungi Kepala Dinas PUPR Minahasa Utara, Alfrets Jorry Tintingon, dan pihak kontraktor CV Pentagon Makmur Abadi untuk meminta klarifikasi terkait dugaan kerusakan proyek dan ketidaksesuaian pelaksanaan di lapangan. Namun, upaya konfirmasi belum mendapat tanggapan resmi. (Ran)

