May 27, 2026

PROFESIONALISME INTEGRITAS, DAN HATI NURANI HUKUM JADI FONDASI UTAMA PENEGAKAN HUKUM POLRI

Jakarta, 9 Mei 2026 – tabloidinfopolri.id | Profesionalisme, integritas, dan hati nurani hukum ditegaskan sebagai tiga pilar utama dan fondasi kokoh yang menjadi landasan setiap langkah, kebijakan, dan tindakan penegakan hukum yang dilakukan oleh seluruh jajaran Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Hal ini disampaikan secara tegas oleh Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M., dalam sebuah pernyataan resmi yang disampaikan di kantor pusat Polri, Jakarta, pada hari ini.

Dalam pandangannya, keberadaan dan kehadiran institusi Polri di tengah masyarakat tidak hanya sekadar untuk menegakkan aturan dan hukum semata, tetapi harus mampu memberikan dampak nyata yang dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat. “Kehadiran Polri harus mampu memberikan kepastian hukum, rasa keadilan yang merata, serta manfaat nyata yang menyentuh langsung kebutuhan dan perlindungan masyarakat luas,” ujar Komjen Dedi Prasetyo. Penegasan ini menegaskan bahwa setiap tindakan aparat kepolisian wajib berjalan sejalan dengan nilai-nilai kemanusiaan, aturan hukum yang berlaku, serta prinsip keadilan yang tidak membeda-bedakan golongan, status, maupun latar belakang seseorang.

Lebih lanjut, Wakapolri menjelaskan bahwa untuk mewujudkan penegakan hukum yang sesuai dengan harapan masyarakat dan cita-cita negara hukum, Polri terus melakukan pembenahan menyeluruh pada seluruh lini pelayanan dan operasionalnya. Salah satu fokus utama yang diperkuat adalah fungsi Reserse Kriminal. Penguatan ini mencakup peningkatan kualitas penyidikan, ketelitian dalam pengumpulan bukti, kecepatan penanganan kasus, hingga penerapan prosedur hukum yang benar dan tidak melanggar hak asasi manusia. Langkah ini dilakukan agar setiap penanganan perkara kriminal dapat berjalan transparan, dapat dipertanggungjawabkan, dan menghasilkan keputusan yang berkeadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Selain itu, Polri juga memberikan perhatian serius dan menindaklanjuti secara menyeluruh seluruh rekomendasi yang disampaikan oleh Komisi Pengawas dan Pengkajian Perkara (KPRP). Rekomendasi tersebut menjadi bahan evaluasi penting guna memperbaiki berbagai kekurangan, menyempurnakan mekanisme kerja, serta memastikan tidak ada lagi praktik atau tindakan yang menyimpang dari prinsip hukum dan etika kepolisian. Komjen Dedi Prasetyo menegaskan bahwa tindak lanjut ini merupakan wujud keseriusan Polri dalam mendengarkan masukan, membuka ruang pengawasan, dan terus berbenah menjadi institusi yang lebih baik, bersih, dan dipercaya rakyat.

Melalui seluruh upaya pembenahan tersebut, Polri berkomitmen penuh untuk menghadirkan penegakan hukum yang memiliki karakteristik utama: humanis, akuntabel, dan berkeadilan. Penegakan hukum yang humanis berarti setiap tindakan aparat tetap mengedepankan nilai kemanusiaan, sopan santun, dan menghargai hak setiap warga negara, baik sebagai saksi, korban, maupun tersangka. Sifat akuntabel berarti setiap kebijakan, tindakan, dan keputusan yang diambil dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, etika, maupun publik, serta terbuka terhadap pengawasan dari masyarakat dan lembaga berwenang. Sementara itu, berkeadilan bermakna hukum diterapkan secara adil dan merata tanpa pandang bulu, sehingga setiap orang mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Di akhir pernyataannya, Wakapolri mengajak seluruh jajaran Polri dari tingkat pusat hingga daerah untuk senantiasa menjaga ketiga fondasi utama tersebut dalam setiap tugas yang diemban. “Jangan pernah lepas dari profesionalisme, integritas, dan hati nurani hukum. Itulah jati diri Polri yang sesungguhnya, dan kunci agar kita tetap dicintai, dipercaya, dan menjadi pelindung serta pengayom masyarakat yang sesungguhnya,” tutup Komjen Dedi Prasetyo.

Upaya berkelanjutan ini menjadi bukti nyata bahwa Polri terus bergerak maju dan bertransformasi, berusaha memenuhi harapan besar masyarakat akan keamanan, ketertiban, serta kepastian hukum yang kuat dan berkeadilan di seluruh wilayah Indonesia.

Ditetapkan di: Jakarta
Pada tanggal: 9 Mei 2026
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top