July 4, 2026

Pria Mengaku Anggota TNI Diamankan di Lombok Timur, Diduga Aniaya Mahasiswi

Lombok Timur –infopolri.id, Seorang pria yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang mahasiswi sekaligus mengaku sebagai anggota TNI diamankan oleh personel gabungan dari Unit Intel Kodim 1615/Lombok Timur, Provost Kodim 1615/Lombok Timur, dan Polsek Selong, Kamis malam (25/6/2026).
Terduga pelaku berinisial RF (21), warga Wakul, Kecamatan Praya Timur (Renteng), Kabupaten Lombok Tengah. Ia diamankan di sebuah rumah kos milik Faturrahman yang berlokasi di wilayah Pancor Lauk Masjid, Kelurahan Pancor, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur, sekitar pukul 19.43 Wita.
Pengamanan dilakukan setelah aparat menerima informasi terkait dugaan tindak penganiayaan terhadap seorang mahasiswi berinisial HN (22), warga Desa Gondang, Kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok Utara. Selain itu, terduga pelaku juga disebut-sebut mengaku sebagai anggota TNI.


Informasi awal diterima oleh Bati Ops Unit Intel Kodim 1615/Lombok Timur, Serka Achmad Sufyan, dari Kanit Binmas Polsek Selong, Aiptu Daud Subari. Menindaklanjuti laporan tersebut, Serka Achmad Sufyan kemudian melaporkannya kepada Danunit Intel Kodim 1615/Lombok Timur, Letda Arm Muslihin Yadi.
Selanjutnya, koordinasi dilakukan bersama Kanit IK Polsek Selong, Ipda Awaludin, dan Kanit Binmas Polsek Selong guna melaksanakan upaya pencarian serta pengamanan terhadap terduga pelaku. Dalam proses tersebut, Unit Intel Kodim 1615/Lombok Timur juga berkoordinasi dengan Danru Provost Kodim 1615/Lombok Timur, Sertu Dedy Purnama, untuk mendukung pelaksanaan pengamanan bersama personel Polsek Selong.
Setelah dilakukan pencarian, terduga pelaku berhasil ditemukan dan diamankan di lokasi kos tanpa melakukan perlawanan. Dari lokasi tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aksi pelaku, antara lain satu set pakaian loreng menyerupai atribut TNI, sepasang sepatu PDL, sebuah helm tempur, dua unit telepon genggam, satu tas ransel berwarna hitam, serta satu koper berisi pakaian.
Usai diamankan, RF langsung dibawa ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, dugaan penganiayaan yang dilakukan terduga pelaku terhadap korban berupa penyikutan menggunakan lengan hingga menyebabkan korban mengalami luka lebam pada lengan kanan dan lutut kiri. Selain dugaan penganiayaan, terduga pelaku juga diduga melakukan tindakan pengancaman terhadap korban.
Hingga saat ini, pihak berwenang masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk menelusuri dugaan penyalahgunaan atribut yang menyerupai perlengkapan TNI. Aparat memastikan seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Muda _Nas)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top