May 8, 2026

Pria Ini Diamankan ke Polres Simalungun, Sabu Miliknya Gagal Edar di Hatonduhan

Simalungun, Infopolri.com
Respon dan tanggap setelah menerima informasi dari masyarakat, perihal aktivitas pelaku dalam jaringan peredaran serta transaksi narkotika jenis sabu-sabu ditindaklanjuti personel Satnarkoba Polres Simalungun menuju ke lokasi yang disebutkan.

Hasil penyelidikan dan pengintaian, petugas meringkus seorang pria saat berada di Cafe milik warga bernama Piner, tepatnya di Kampung Baru Hura IV, Nagori Buntu Bayu, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun, Kamis (23/04/2026), sekira pukul 17.30 WIB yang lalu.

Menurut, Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba dalam siaran persnya mengatakan, pelakunya bernama Alvin Sinurat (30), warga Dusun VIII, Desa Huta Padang, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan. Rabu (29/04/2026), sekira pukul 13.35 WIB.

Kronologis pengungkapan ini bermula pada Kamis, 23 April 2026, sekira pukul 16.00 WIB, saat personel Polres Simalungun menerima informasi penting dari masyarakat, ” sebut AKP Verry Purba.

Pada saat pelaku tertangkap, personel Satnarkoba Polres Simalungun menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti yakni, narkotika jenis sabu seberat 3, 46 gram kotor. Selain itu, sejumlah barang milik pelaku turut diamankan polisi.

Informasi dari masyarakat langsung kami respons. Tidak ada yang kami tunda. Tim segera bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan, ” ucap AKP Verry Purba.

Dalam laporan tertulis, disebutkan AIPDA Andi Nainggolan, S.H., memimpin personel Tim II Sat Narkoba Polres Simalungun dan saat tiba di lokasi, petugas mengamankan dua pria dan seorang wanita. Kemudian, dilakukan penggeledahan terhadap pelaku.

Hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti berkaitan dengan peredaran narkotika jenis sabu dan hasilnya, ada 3 bungkus plastik klip sedang berisi sabu dengan berat bruto 3, 46 gram dan sebuah kaca pirex masih berisi sabu.

Selain itu, turut diamankan sebuah alat hisap (bong; red) terbuat dari botol Aqua gelas. Kemudian, 4 buah pipet berbentuk sekop, 2 buah dompet, 2 unit handphone, sebuah buku tulis berisi catatan transaksi sabu. Seterusnya, uang senilai Rp 533 Ribu, hasil transaksi.

Menurut, pengakuan pelaku saat diinterogasi petugas menyebutkan, pasokan barang haram tersebut diperoleh dari seorang laki-laki bernama Yudi Sitorus berdomisili di Desa Huta Padang, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan.

“Satu tersangka yang ditetapkan adalah Alvin Sinurat, 30 tahun, warga Dusun VIII, Desa Huta Padang, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan, ” sebut AKP Verry.

Setelah itu, keterangan tersangka tersebut langsung ditindaklanjuti pengembangannya dan saat petugas tiba di rumah pemasoknya dan tidak mendapati Yudi Sitorus. Sebelum petugas tiba dirumahnya, pemasok telah kabur dan keberadaannya masih diselidiki petugas.

Pengakuan Alvin Sinurat langsung kami kembangkan dan Tim segera bergerak menuju kediaman Yudi Sitorus untuk melakukan penangkapan. Namun sayang, yang bersangkutan diduga telah melarikan diri lebih dahulu, ” terang AKP Verry Purba.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menegaskan, dengan kaburnya pemasok Yudi Sitorus tersebut, maka sejak saat ini resmi ditetapkan sebagai target operasi dan tetap diburu personel Polres Sat Narkoba Polres Simalungun.

“Pemasoknya, Yudi Sitorus masuk dalam daftar buruan kami. Ke mana pun dia pergi, kami pastikan tidak akan ada tempat bersembunyi yang aman, ” tegas AKP Verry.

Seterusnya, pria bernama lengkap Alvin Sinurat akhirnya digelandang ke Mapolres Simalungun berikut seluruh barang bukti miliknya dan resmi ditetapkan sebagai tersangkw. Saat ini, tersangka Alvin Sinurat menjalani serangkaian proses penyidikan.

Tersangka AS telah dibawa ke Mako Sat Narkoba Polres Simalungun dan seluruh kelengkapan administrasi telah disiapkan untuk dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan, ” tutup Verry Purba.

Jonerwin Saragih

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top