tabloidinfopolri.id | CIREBON KOTA – Penertiban terhadap aktivitas penambangan pasir ilegal atau Galian C kembali digencarkan oleh jajaran Polsek Cirebon Selatan Timur. Pada Rabu, 4 Juni 2025 pukul 09.30 WIB, kegiatan pemasangan baliho larangan galian dilakukan di wilayah Argasunya, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon. Aksi tersebut sebagai upaya preventif dan edukatif untuk mencegah kerusakan lingkungan akibat aktivitas penambangan tanpa izin.

Pemasangan baliho dilakukan di tiga titik strategis yang selama ini menjadi lokasi aktivitas galian, yakni di Kp. Sumur Loa RT 02 RW 08, Kp. Sumur Hoe RT 03 RW 08, dan Kp. Kopi Luhur RT 03 RW 09. Ketiga titik tersebut berada di wilayah Kelurahan Argasunya dan dipilih berdasarkan pertimbangan lalu lintas kendaraan pengangkut pasir yang cukup tinggi.

Kegiatan ini melibatkan sinergi lintas sektoral antara Forkopimcam Harjamukti, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cirebon, Koramil 1402/Harjamukti, serta perangkat kelurahan. Sejumlah pejabat hadir dalam kegiatan, di antaranya Kepala DLH Dr. Yuni Darti, Sp.GK; Kasi Trantib Kecamatan Harjamukti R. Priana, SE; Lurah Argasunya Mardiansyah, S.A.B.; Kapolsek Cirebon Selatan Timur AKP H. Joni Rahmat, S., S.H., M.Si.; dan Danramil Kapten Inf. Sugeng.
Kapolsek Cirebon Selatan Timur, AKP H. Joni Rahmat, S., S.H., M.Si., menegaskan bahwa pemasangan baliho ini merupakan bagian dari langkah pencegahan. “Kami mengingatkan masyarakat bahwa aktivitas penambangan ilegal melanggar Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 17 Tahun 2001 dan Keputusan Wali Kota Cirebon Nomor 16 Tahun 2004. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa penambangan pasir tanpa izin tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat. “Risiko longsor, pencemaran air, serta kerusakan jalan akibat truk pengangkut pasir menjadi perhatian serius kami,” tambah AKP Joni.
Kepala DLH Kota Cirebon, Dr. Yuni Darti, Sp.GK, menyatakan bahwa upaya ini harus diiringi oleh kesadaran bersama. “Edukasi masyarakat adalah langkah awal. Kami dari DLH siap membantu proses perizinan resmi dan mendampingi pelaksanaan reklamasi pasca-tambang demi keberlanjutan lingkungan di Cirebon,” jelasnya.
Proses pemasangan baliho dilakukan oleh personel gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, dan aparat kelurahan. Baliho berukuran 3 × 4 meter dipasang di area yang mudah terlihat, terutama di pintu masuk lokasi galian dan tempat beroperasinya alat berat. Kegiatan berjalan lancar tanpa hambatan dan disambut positif oleh warga sekitar.
Selama berlangsungnya kegiatan, situasi keamanan wilayah hukum Polsek Cirebon Selatan Timur terpantau aman dan kondusif. Tidak ada perlawanan dari pihak yang selama ini beraktivitas di kawasan galian, berkat pendekatan persuasif dan sosialisasi yang telah dilakukan secara door-to-door beberapa hari sebelumnya.
Polsek Cirebon Selatan Timur menghimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk aktivitas penambangan pasir ilegal. Pengaduan dapat disampaikan melalui Call Center Polsek atau kantor kelurahan terdekat. Dengan kolaborasi semua pihak, diharapkan kerusakan lingkungan akibat galian ilegal di Argasunya dapat dicegah dan wilayah tetap terjaga secara hukum dan ekologis. (Didi.S)
