Tabloidinfopolri.id – Tim Resmob Polresta Manado bergerak cepat mengamankan seorang pelaku tindak pidana pengancaman dengan menggunakan senjata tajam jenis panah wayer di wilayah Kecamatan Singkil, Kota Manado, Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 01.00 Wita.

Pelaku berinisial A.U. (17), warga Kelurahan Singkil II, diamankan oleh tim yang dipimpin Kanit Resmob Ipda Sulthan Sahfwan Jahri, bersama Ipda Kresna Aditya Bagus Perdana, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/285/II/2026/SPKT Polresta Manado/Polda Sulawesi Utara.

Kasat Reskrim Polresta Manado AKP Elwin Kristanto didampingi Kasi Humas Polresta Manado Iptu Agus Haryono , menjelaskan bahwa kasus tersebut berawal dari peristiwa pengancaman yang terjadi pada Minggu (8/2/2026) sekitar pukul 05.00 Wita di Kelurahan Kombos Barat, Kecamatan Singkil.
“Pelaku diduga melakukan pengancaman terhadap korban LS (26), warga Kombos Barat Kec. Singkil Kota Manado dengan cara mengejar korban hingga ke teras rumah dan mengarahkan serta melepaskan panah wayer ke arah korban yang mengenai pintu rumah. Korban yang merasa terancam kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Manado,” ujar Kasat Reskrim Polresta Manado.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob segera melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengetahui keberadaan pelaku di wilayah Kelurahan Singkil II. Tim kemudian bergerak dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan berarti.
Namun, saat proses pencarian barang bukti, pelaku sempat mencoba melarikan diri sehingga petugas mengambil tindakan tegas terukur sesuai prosedur kepolisian.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah alat pelontar dan dua buah mata panah wayer yang diduga digunakan saat kejadian.
Kasat Reskrim Polresta Manado menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindak kekerasan dan pengancaman yang meresahkan masyarakat. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polresta Manado,” tegasnya.
Kapolresta juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya agar tidak terlibat dalam tindakan yang melanggar hukum.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Hindari membawa senjata tajam tanpa hak, serta segera laporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya potensi gangguan keamanan melalui layanan 110 atau kantor polisi terdekat,” imbaunya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Manado dan diserahkan kepada penyidik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polresta Manado menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan penindakan guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat. (Ran)

