May 30, 2026

Polres Kobar Ciduk Pelaku Pencabulan

tabloidinfopolri.id | KOTAWARINGIN BARAT – Seorang ayah ES (41), tega mencabuli anak kandungnya sendiri sebut saja Bunga (17). Peristiwa memilukan ini terjadi di wilayah Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Provinsi Kalimantan (Tengah Kalteng).

Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto melalui Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman, S.I.K., M.I.K., membenarkan peristiwa tersebut, dan berdasarkan keterangan korban bahwa pelaku melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2020 atau saat korban duduk di bangku Kelas 2 SMP hingga tahun 2025.

“Dalam aksi bejat nya pelaku ini, terbongkar berawal dari saksi yang merupakan ibu kandung korban SS (36) dihubungi oleh sekolah, Guru korban yang memberitahukan bahwa murid nya (korban), bercerita telah disetubuhi oleh ayah kandungnya dan setelah di konfirmasi ternyata benar,” beber Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres menerangkan bahwa saat ini pelaku telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum guna harus mempertanggungjawabkan perbuatannya

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Pihak Kepolisian menghimbau kepada masyarakat khususnya para orang tua, untuk lebih waspada dan memberikan perhatian penuh kepada anak-anak.
Jika menemukan adanya kasus serupa, segera laporkan ke pihak berwajib Polres Kotawaringin Barat.

(Dy-INFPOL)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top