May 31, 2026

Polres Bitung Musnahkan 2.253 Liter Miras dan 839 Knalpot Brong: Ini Komitmen Kami Ciptakan Keamanan

Tabloidinfopolri.id – Dalam upaya menciptakan situasi aman dan kondusif di Kota Bitung, Kepolisian Resor (Polres) Bitung memusnahkan ribuan liter minuman keras (miras) ilegal dan ratusan knalpot brong hasil sitaan selama tahun 2025.

Pemusnahan ini dilakukan dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polres Bitung pada Rabu (30/4/2025), dipimpin langsung Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai, S.I.K., M.H., serta dihadiri jajaran Forkopimda Kota Bitung.

Sebanyak 2.253 liter miras ilegal dan 839 knalpot brong dimusnahkan dalam kegiatan tersebut. Selain itu, Kapolres juga mengungkap penanganan 24 kasus kepemilikan senjata tajam, 29 kasus penganiayaan dengan senjata tajam, serta 3 kasus pembunuhan selama tahun 2025.

“Kegiatan ini adalah bentuk komitmen kami dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif di Kota Bitung,” tegas Kapolres AKBP Albert Zai dalam konferensi pers. “Pemusnahan ini adalah barang temuan yang tidak bertuan. Sementara barang bukti untuk persidangan akan dimusnahkan sesuai mekanisme di kejaksaan,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa miras ilegal merupakan salah satu faktor utama pemicu kriminalitas di wilayah tersebut. “Minuman keras adalah salah satu penyebab utama tindak kriminal di Bitung. Ketika sudah mabuk, bersinggungan sedikit saja bisa memicu tindakan kekerasan,” jelasnya.

Penindakan terhadap pelanggaran dilakukan melalui patroli rutin, operasi gabungan, serta kerja sama dengan berbagai pihak. Namun demikian, Kapolres mengungkap keprihatinannya terhadap keterlibatan anak-anak di bawah umur dalam sejumlah tindak kejahatan.

“Dari kasus-kasus yang kami tangani, 12 pelaku masih di bawah umur. Ini sangat memprihatinkan dan menjadi tantangan tersendiri karena adanya keterbatasan dalam proses hukum terhadap anak,” ucapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres juga menyerukan kolaborasi seluruh elemen masyarakat dalam mengatasi akar permasalahan sosial. “Kita tidak bisa hanya menyelesaikan di hilir. Akar permasalahan sosial harus dicabut. Mari kita bergandengan tangan demi keamanan bersama,” imbaunya.

Sesi tanya jawab dengan wartawan menyoroti minimnya peran pemerintah daerah dalam pengaktifan pos keamanan lingkungan (pos kamling) dan terbatasnya program pemberdayaan bagi remaja putus sekolah.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Bitung menyatakan kesiapannya untuk menyuarakan aspirasi masyarakat ke tingkat pusat. “Termasuk usulan revisi terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak akan kami bawa ke meja legislatif,” katanya.

Sementara itu, perwakilan pemerintah daerah menyebutkan bahwa edukasi dan sosialisasi masih menjadi strategi utama dalam menangani persoalan sosial di kalangan remaja, meski diakui masih banyak yang harus ditingkatkan.

(Ran)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top