Tabloidinfopolri.id – Polres Bitung berhasil mengamankan seorang pelaku pembunuhan di Kelurahan Manembo-Nembo Bawah, Kecamatan Matuari, Kota Bitung. Pelaku berinisial TS alias Tio (26) diamankan pada Senin (30/6/2025) sekitar pukul 02.30 WITA.
Korban, RR (33), tewas setelah ditikam 18 kali di berbagai bagian tubuh. Kejadian bermula ketika pelaku dan korban terlibat cekcok usai mengonsumsi minuman keras (miras).

“Pelaku pulang ke rumah, mengambil tombak, lalu kembali ke TKP dan menikam korban secara bertubi-tubi,” jelas AKP Ahmad A. Ari, S.Tr.K., S.I.K., M.H., Kasat Reskrim Polres Bitung.
Tim Patroli Tarsius Presisi Polres Bitung langsung bergerak usai menerima laporan. “Pelaku menyerahkan diri ke Polres Bitung, dan kami menyita barang bukti berupa tombak besi dengan gagang kayu sepanjang 2 meter,” tambahnya.

Pelaku kini ditahan di Piket Reskrim untuk proses hukum lebih lanjut. Polres Bitung mengimbau masyarakat menghindari situasi yang memicu konflik. “Kami akan terus mendalami kasus ini untuk keadilan korban dan keluarga,” pungkas AKP Ahmad. (Ran)

