INFO POLRI, Muara Teweh, 28 Juli 2026 – Polres Barito Utara melalui Polsek Teweh Tengah bergerak cepat menangani kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Teweh Tengah, tepatnya di kawasan Change Shift Km 18 Jalan Hauling PT. Suprabari Mapanindo Mineral, Desa Lemo I, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Selasa, 14 Juli 2026 sekitar pukul 16.30 WIB. Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, kejadian bermula saat ditemukan dua jerigen berisi bahan bakar minyak (BBM) di area ChangeShift Km 18 Jalan Hauling PT. Suprabari Mapanindo Mineral.

Tidak lama kemudian, seorang pria yang datang menggunakan sepeda motor mendatangi PosSecurity. Pelaku diduga memaksa dan mengancam karyawan yang berada di lokasidengan menggunakan senjata tajam jenis paranguntuk mengambil dua jerigen BBM tersebut.
Setelah dilakukan pengecekan, diketahui bahwaBBM yang diambil merupakan milik PT. Pamapersada Nusantara yang berasal dari unit perusahaan yang sedang terparkir di lokasi. Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaanmengalami kerugian sekitar Rp1.575.000 dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Teweh Tengah guna diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel PolsekTeweh Tengah bersama jajaran Polres Barito Utara langsung melakukan serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari menerima laporan, mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), melakukan olah TKP, mengumpulkan keterangan saksi-saksi, mengamankan barang bukti, hingga melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas pelaku yang saat ini masih dalam proses lidik.
Dalam penanganan perkara ini, polisi telah mengamankan barang bukti berupa satu lembarsurat keterangan kerugian senilai kurang lebihRp1.575.000 serta satu bilah senjata tajam jenis parang yang diduga digunakan pelaku saat melakukan aksinya.
Kasus tersebut diselidiki dengan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalamPasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K., melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, Iptu Novendra W.P., menyampaikan bahwa pihak kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus tersebut dan terus melakukan pengejaran terhadap pelaku.
“Kami telah melakukan serangkaian langkah penyelidikan dengan mengumpulkan keteranganpara saksi, mengamankan barang bukti, serta mendalami seluruh petunjuk yang ada di lapangan. Polres Barito Utara berkomitmenmengungkap identitas pelaku dan memprosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segeramemberikan informasi apabila mengetahui keberadaan maupun identitas pelaku agarpenanganan perkara ini dapat segera dituntaskan,” ujar Iptu Novendra.
Polres Barito Utara menegaskan akan terusmeningkatkan kegiatan preventif maupunpenegakan hukum guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Barito Utara, sekaligus memastikan setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat ditangani secara profesional, cepat, dan tuntas.
Hry,A

