Tabloidinfopolri.id – Bitung, Dalam waktu kurang dari delapan jam, tim gabungan Polres Bitung berhasil menangkap empat pelaku penganiayaan berat yang menggunakan senjata tajam. Aksi brutal ini menewaskan satu orang dan melukai dua lainnya.

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Selasa dini hari, 8 April 2025, sekitar pukul 03.00 WITA, di kawasan Perumahan Persop, Kelurahan Manembo-nembo Atas, Kecamatan Matuari, Kota Bitung.

Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai, S.I.K., M.H., memberi perhatian khusus terhadap kasus ini. Melalui Kasat Reskrim IPTU Gede Indra Asti A.P., S.Tr.K., S.I.K., M.H., disampaikan bahwa tim gabungan langsung turun ke lapangan dan berhasil mengamankan para pelaku di hari yang sama.

“Untuk pelakunya ada empat orang. Tiga di antaranya masih di bawah umur, yaitu RYP alias Rian Sqil (20), AB alias Vino (17), RT alias Amat (17), dan RL alias Refan (15),” ungkap IPTU Gede Indra Asti.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa penganiayaan bermula dari sebuah keributan saat acara yang dipengaruhi konsumsi minuman keras jenis cap tikus. Setelah sempat diusir warga, dua pelaku kembali dengan membawa teman-temannya dan senjata tajam, termasuk panah wayer, lalu melakukan penyerangan secara brutal.
Korban tewas adalah Zulkifli Laiya (24), yang mengalami luka tusuk dan terkena tembakan panah hingga meninggal dunia di lokasi kejadian.
“Sementara dua korban lainnya, Chevin Cristovourus Pinontoan (19), mengalami luka di depan Indomaret perempatan Stadion Dua Sudara. Sedangkan Christian Tandayu (18) ditikam di dua lokasi berbeda, yakni di depan Indomaret perempatan D’Bos. Saat ini masih dirawat di RSUD Manembo-nembo,” tambah IPTU Gede Indra.
Keempat pelaku ditangkap pada Selasa sore sekitar pukul 14.00 WITA, di tiga lokasi berbeda. RYP diamankan di Kelurahan Kali, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa. AB dan RT ditangkap di Kelurahan Aertembaga Satu, Kecamatan Aertembaga. Sedangkan RL ditangkap di Kelurahan Girian Bawah, Kecamatan Girian, Kota Bitung.
“Dalam proses penangkapan, Tim Patroli Tarsius Presisi Polres Bitung dibagi menjadi dua regu untuk melakukan pengejaran. Barang bukti yang kami amankan antara lain dua bilah pisau, satu pelontar panah wayer, dan satu anak panah. Beberapa barang bukti lain masih dalam pencarian,” jelas IPTU Gede Indra.
Diketahui, RYP alias Rian Sqil merupakan residivis kasus senjata tajam yang baru bebas bersyarat pada Desember 2024. Ia juga diduga terlibat dalam kasus penikaman lain di wilayah hukum Polsek Maesa pada Maret lalu.

“Saat ini, pelaku RYP telah diserahkan ke Polsek Maesa untuk proses hukum terkait kasus sebelumnya,” pungkas IPTU Gede Indra Asti.
Humas Polres Bitung
(Ran)

