May 20, 2026

Polemik Tambang Pasir Tanpa Izin di Karang Mulyo, Praktik Ilegal Berkedok Kelancaran Pembangunan

BERAU – INFO POLRI | Aktivitas penampungan dan penjualan pasir ilegal yang tidak memiliki izin galian C ditemukan di Jalan Karang Mulyo, Gang Ikhlas, Tanjung Redeb, Berau, Kalimantan Timur pada 16 Mei 2026.

Pemilik usaha, Pak Rustan, menolak perizinan dengan dalih bukan hanya dirinya yang beroperasi dan mengklaim jika usahanya ditutup pembangunan daerah akan macet.

Pengusaha Pasir Ilegal di Tanjung Redeb Tantang Hukum, Diduga Kebal Aturan Sebuah temuan mengejutkan terkait aktivitas penampungan dan penjualan pasir ilegal bersumber dari Sungai Tanjung Redeb terungkap pada Sabtu (16/5/2026).

Berlokasi di Jalan Karang Mulyo, Gang Ikhlas, kegiatan penambangan batuan non-logam (galian C) tersebut diduga kuat beroperasi tanpa mengantongi izin penumpukan, izin penjualan, maupun Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Saat dikonfirmasi oleh tim media, pemilik usaha bernama Pak Rustan secara terang-terangan mengakui bahwa pihaknya tidak memiliki izin resmi.

Ia bahkan melontarkan pernyataan kontroversial yang menantang aparat penegak hukum.

“Kami itu pak tidak perlu ada ijin karna di Berau di sini bukan aku aja usaha pasir.

Kalau perlu tutup semua pengusaha pasir supaya pembangunan daerah baru macet, tidak ada lagi yang menggunakan pasir,” papar Pak Rustan dengan nada menantang.

Menanggapi arogansi tersebut, Tim Media dan Sosial Kontrol mendesak Kapolres Berau dan Kapolsek Tanjung Redeb untuk segera melakukan tindakan tegas.

Desakan ini disampaikan agar praktik penambangan ilegal tersebut diusut tuntas, dibawa ke ranah hukum, serta memberikan efek jera agar para pelaku usaha tidak bertindak sewenang-wenang di atas hukum yang berlaku di Republik Indonesia.

Undang-Undang dan Pasal yang Dilanggar Tindakan penampungan dan penambangan tanpa izin di lokasi tersebut merupakan tindak pidana serius.

Merujuk UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku dapat dijerat pasal berikut:Pasal 158: Penambangan tanpa izin dipidana maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar. Pasal 161: Penampungan, pengangkutan, atau penjualan mineral/batubara dari IUP/IPR/SIPB yang tidak sah dipidana maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.

Dalih pelaku mengenai tidak perlunya izin adalah keliru secara hukum. Oleh karena itu, penegakan hukum tegas dari pihak kepolisian sangat diharapkan untuk menghentikan aktivitas tersebut.

(Rahman Usman)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top