July 4, 2026

PETI Sepanjang Sungai Pawan Desa Mensubang Air Keruh, Lingkungan Rusak Pelaku Merasa hebat dan Kebal Hukum”

Ketapang, Kalimantan Barat — tabloit info polri.Id. (24/6/2026 ) Desa mensubang kecamatan Nanga Tayap kabupaten Ketapang ~ Aliran Sungai Pawan yang dulunya jernih kini berubah keruh kecokelatan, menjadi saksi nyata kerusakan yang terus berlangsung terlihat dalam foto, sejumlah ponton dan alat sedot terparkir serta beroperasi di tengah dan sepanjang bantaran sungai wilayah Desa Mensubang,

Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang.

Inilah wujud kegiatan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang berjalan tanpa henti, meski sudah berkali-kali mendapat himbauan, teguran, dan penolakan tegas dari masyarakat setempat,

Sudah berulang kali warga menyampaikan protes secara damai agar aktivitas ini segera dihentikan.

namun alih-alih mematuhi, para pelaku justru bersikap arogan Mereka terkesan merasa kebal hukum, bertindak seakan merekalah pemilik kekuasaan, merasa paling hebat dan berkuasa, seolah undang-undang tidak berlaku bagi mereka Padahal dampak buruknya terasa langsung air sungai tak lagi layak dikonsumsi.

 

populasi ikan lenyap tanah bantaran sungai rawan longsor, dan sumber penghidupan warga turun-temurun dirusak demi keuntungan sesaat segelintir orang seharusnya dasar hukum dan sanksi tegas

Jangan salah sangka, hukum bukan milik pelaku PETI, melainkan mengikat setiap warga negara dengan ancaman pidana berat sesuai peraturan pemerintah.

Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 jo. Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

Pasal 158 ayat (1) Barangsiapa melakukan pertambangan tanpa izin resmi, diancam dengan pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp 100.000.000.000.

Dipertegas seluruh alat kerja, ponton, serta hasil tambang yang diperoleh secara ilegal dapat disita negara untuk dimusnahkan atau dilelang.

Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan hidup

Pasal (98) tindakan yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan diancam penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp 12.000.000.000, ditambah kewajiban memulihkan kondisi lingkungan seperti sedia kala atas biaya sendiri pelaku,

kitab Undang-Undang hukum Pidana (KUHP)

Pasal 410 Jika terbukti merusak fasilitas umum atau lingkungan milik bersama, dapat dijerat pidana tambahan penjara hingga 4 tahun.

Inilah seruan masyarakat

Warga Desa Mensubang menyampaikan,

kami sudah bersabar dan mengingatkan berkali-kali, tapi mereka malah bertambah berani,Jangan kira merasa kebal hukum itu akan bertahan selamanya Sungai Pawan adalah nyawa kami, bukan milik penambang liar yang merusak segalanya demi keuntungan pribadi, Kami minta aparat penegak hukum APH dan pemerintah Kabupaten Ketapang bertindak tegas, Jangan biarkan hukum tunduk pada kekuasaan semu.

dan jangan biarkan masa depan lingkungan kami hancur begitu saja

Jika terus dibiarkan, kerusakan ini akan menjadi bencana yang sangat sulit diperbaiki. Sudah waktunya hukum ditegakkan tanpa pandang bulu untuk memberi efek jera dan mengembalikan hak warga atas lingkungan yang sehat. ( Joni )

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top