June 1, 2026

Perusahaan Raksasa mempekerjakan anak dibawah Umur

Tabloid Infopolri – Labunbatu.Perusahaan Raksasa PT Hari Sawit Jaya (HSJ) milik Sutanto Tanoto terlihat diwilayah devisi 1 Wilayah perkebunan Negeri lama Central (KNC)Yang dipimpin Oleh Manager Alexson Sirait.

Adapun terlihat disaat melintasi perkebunan tujuan kampung mesjid anggota media Online Impopolri melintasi sehingga ketemu dan terlihat bahwa perusahaan PT Hsj telah mempekerjakan anak-anak dibawah Umur (di bawah usia 16 tahun) dalam bentuk foto anak-anak yang sedang berada di kebun sawit saat melangsir sawit pakai Angkong.

Diduga pimpinan perusahaan tidak mempedulikan Dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur ketenagakerjaan di Indonesia, dengan tegas melarang memperkerjakan anak-anak.

Sementara Definisi pekerja yang dianut di Indonesia sebagaimana yang didefinisikan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) yakni penduduk atau anak kariawan yang berusia 13 tahun atau sampai 17 tahun belum bisa dipekerjakan.

Bahkan pada kenyataannya di perusahaan PT (Hari Sawit Jaya) HSJ perkebunan kelapa sawit diduga sering mempekerjakan yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Sementara regulasi di Indonesia hanya mewajibkan penduduk Indonesia yang telah berusia 17 tahun yang diperbolehkan memiliki KTP.

Masalah pekerja anak telah lama menjadi tantangan serius diperusahaan.
Bahwa Kehadiran anak-anak yang bekerja diusia dini bukan hanya menghambat proses belajar mereka, tetapi juga berdampak negatif terhadap perkembangan fisik, mental, dan sosial mereka.

Namun Pimpinan perusahaan PT Hsj terutama Wilayah Knc (Kebun Negerilama Central)diduga tidak mempedulikan perlindungan hukum bagi anak merupakan upaya sistematis untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak.

Agar mereka dapat tumbuh dan berkembang secara optimal, bebas dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi. Selanjutnya, Konvensi ILO No. 138 merupakan langkah krusial dalam upaya melindungi hak-hak anak di Indonesia yang secara tegas menetapkan batas usia minimum untuk bekerja,dimana dalam sektor perkebunan kelapa sawit banyak anak dipekerjakan dibawah batasan usia tersebut.

Lebih lanjut, Konvensi ILO No. 182 menyatakan bahwa bekerja di perkebunan kelapa sawit termasuk dalam kategori bentuk-bentuk pekerjaan terburuk sebab termasuk dalam pekerjaan yang sifatnya atau lingkungan tempat pekerjaan itu dilakukan dapat membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral anak-anak dibawah Umur.diduga pimpinan perusahaan belum memberikan Metode atau penelitian untuk yang digunakan adalah yuridis sosiologis, Untuk meliputi dan wawancara atau analisis terhadap pimpinan PT.HS.yang merupakan perusahaan pada sektor perkebunan kelapa sawit yang terbesar kabupaten labuhabatu.

Perlu juga dikaitkan dengan wawancara pada Dinas Tenaga Kerja. Hasil penelitian untuk menunjukkan bahwa PT. HSJ akan menunjukkan kesadaran dan pemahaman yang mendalam terhadap konsekuensi hukum yang dapat timbul jika mempekerjakan anak dibawah umur serta selaras dengan regulasi yang Harus diterangkan oleh Dinas Tenaga Kerja.

Bahwa PT. HSJ sepenuhnya memahami bahwa praktik mempekerjakan anak di bawah umur, terutama dalam sektor yang berbahaya seperti perkebunan kelapa sawit, adalah pelanggaran tegas terhadap ketentuan instrumen hukum nasional maupun internasional.

Isu pekerja anak seharusnya telah menjadi perhatian bagi perusahaan perkebunan kelapa sawit di Indonesia agar menjaga pelanggaran peraturan UU tenaga kerja atau disebut (Disnaker).

“Panduan Praktis dan Praktik Baik Sawit Indonesia Ramah Anak”. Kerjasama dengan pegiat perlindungan anak tidak hanya menciptakan ekosistem sawit yang ramah anak, tetapi juga mensosialisasikan agar perusahaan perkebunan kelapa sawit menyediakan fasilitas menyediakan kebutuhan dasar anak seperti fasilitas pengasuhan anak (balita) di tempat kerja, fasilitas kesehatan untuk anak, serta fasilitas pendidikan formal dan non-formal.

Selain secara kebijakan, secara teknis juga pekerjaan di perkebunan kelapa sawit hampir tidak memungkinkan untuk dilakukan oleh anak-anak. Berbagai pekerjaan di perkebunan kelapa sawit seperti menyiangi, memanen, menyemprot, mengangkat TBS merupakan pekerjaan yang memerlukan pelatihan dan kekuatan fisik di luar jangkauan anak-anak.

Undang-undang Ketenagakerjaan pasal 68 menegaskan bahwa Pengusaha dilarang memperkerjakan anak dibawah umur, yang berdasarkan ketentuan adalah anak yang usianya dibawah 18 tahun.

Uraian di atas menunjukkan bahwa mulai dari kebijakan nasional, sektoral maupun industri hingga SOP di tingkat perusahaan perkebunan kelapa sawit, tidak memberikan ruang bagi penggunaan pekerja/tenaga kerja anak. Sebaliknya perusahaan perkebunan kelapa sawit harus membangun fasilitas bagi perlindungan dan menyediakan kebutuhan dasar anak agar tumbuh berkembang sehingga suatu saat menjadi generasi penerus pelaku usaha perkebunan bukan untuk mengorbankan tenaga anak dibawah umur untuk dipekerjakan agar pekerja diperusahaan membuat lancar hasil dari pekerja.diduga pimpinan perusahaan PT Hsj tidak mempedulikan peraturan UU anak dibawah umur untuk dipekerjakan.(Ag)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top