Tabloidinfopolri.id – Dalam polemik yang berkembang, kuasa hukum keluarga anak yang videonya sempat viral, berinisial RS, juga menjadi sorotan setelah menyampaikan pandangan bahwa pemberian kuasa terkait anak tersebut seharusnya dilakukan oleh kakak kandung dan bukan oleh neneknya.
Namun, pernyataan tersebut menuai tanggapan dari berbagai pihak yang menilai bahwa pemahaman tersebut perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Sejumlah pihak berpendapat bahwa dalam konteks pemberian kuasa, yang menjadi dasar utama bukan semata-mata status sebagai kakak kandung, melainkan adanya hubungan keluarga yang sah serta kewenangan yang dapat dibuktikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Mereka menilai bahwa hubungan darah dalam lingkungan keluarga memiliki cakupan yang lebih luas dan tidak selalu terbatas pada saudara kandung. Dalam praktiknya, anggota keluarga lain yang masih memiliki hubungan darah dapat diberikan kewenangan atau kuasa sesuai kebutuhan dan keadaan yang dihadapi.
Pernyataan RS tersebut disebut disampaikan di hadapan banyak orang sehingga cepat menyebar dan menjadi bahan perbincangan di tengah masyarakat. Karena disampaikan dalam forum yang melibatkan banyak pihak, sejumlah kalangan khawatir apabila informasi yang tidak tepat dapat membentuk persepsi yang keliru di ruang publik.
Beberapa pemerhati hukum menegaskan bahwa masyarakat perlu memperoleh informasi yang utuh dan tidak menyesatkan, terutama ketika menyangkut persoalan hukum dan hak-hak keluarga.
Mereka mengingatkan bahwa setiap kasus memiliki kondisi dan fakta yang berbeda sehingga tidak dapat disimpulkan secara umum hanya berdasarkan satu sudut pandang.
“Yang terpenting adalah adanya hubungan keluarga yang dapat dibuktikan serta dasar kewenangan yang sah.
Tidak selalu harus terpaku pada kakak kandung apabila terdapat anggota keluarga lain yang memiliki hubungan darah dan memenuhi ketentuan yang berlaku,” ujar salah seorang pemerhati hukum.
Menurut mereka, penyampaian informasi hukum kepada masyarakat harus dilakukan secara hati-hati dan proporsional agar tidak menimbulkan penafsiran yang salah. Sebab, ketika sebuah pernyataan disampaikan oleh seseorang yang mengaku memiliki kapasitas sebagai praktisi hukum, masyarakat cenderung menganggap pernyataan tersebut sebagai keterangan yang benar dan dapat dipercaya.
Karena itu, berbagai pihak berharap setiap informasi yang disampaikan ke ruang publik dapat didasarkan pada pemahaman hukum yang komprehensif serta didukung oleh ketentuan yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan kebingungan maupun kesalahpahaman di tengah masyarakat.
(Kaperwil Jawa barat Ganjar )

