Tabloidinfopolri.id
Masyarakat hukum adat di Kalimantan, khususnya komunitas Dayak di Kalimantan Tengah, menegaskan pentingnya keberlanjutan kearifan lokal yang telah diwariskan secara turun-temurun oleh leluhur mereka.
Sistem hukum adat yang masih sangat kental dengan nilai-nilai budaya dan tradisi ini menjadi fondasi utama dalam mengatur kehidupan sosial, ekonomi, dan lingkungan masyarakat, terutama dalam praktik bertanam ladang berpindah—sebuah metode pertanian yang berkelanjutan dan terintegrasi dengan alam.
Ladang berpindah bukan sekadar teknik bercocok tanam, melainkan juga simbol kearifan ekologis yang mencerminkan harmoni antara manusia dan alam, di mana setiap tindakan diberlakukan berdasarkan norma-norma adat yang mengikat komunitas secara kolektif.
Perbedaan mendasar antara hukum adat dan hukum undang-undang nasional mencerminkan sejarah panjang interaksi budaya dan kekuasaan di wilayah ini.

Hukum adat Dayak merupakan sistem normatif yang telah ada jauh sebelum kedatangan kekuasaan kolonial, sementara hukum formal yang diberlakukan saat ini sebagian besar dibentuk sejak era kolonial Belanda dan kemudian diadopsi oleh negara Republik Indonesia .
Oleh karena itu, masyarakat hukum adat memandang hukum adat sebagai landasan otentik yang mengatur tata kelola sumber daya alam dan hubungan antar individu dalam komunitas.
Sebagai bagian dari upaya mempertahankan kedaulatan hukum adat, masyarakat Dayak Kalimantan Tengah menegaskan bahwa setiap investor atau pihak luar yang melanggar perjanjian berdasarkan hukum adat—terutama yang terkait dengan pengelolaan ladang berpindah dan tanah ulayat—akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan hukum adat yang telah disepakati bersama, yang diakui dan diakomodasi melalui undang-undang nasional yang berlaku sejak tahun tertentu yang mengatur perlindungan dan pengakuan masyarakat hukum adat di Indonesia.
Sanksi ini bisa berupa denda adat, permintaan maaf secara adat, hingga pemulihan hak tanah dan sumber daya yang diambil paksa.
Sistem sanksi ini menunjukkan bagaimana hukum adat Dayak bukan hanya norma pasif, melainkan instrumen penegakan hukum yang produktif dan relevan dalam menjaga keadilan sosial dan keberlanjutan lingkungan di Kalimantan Tengah.
” Kita untuk khusus nya di kabupaten Barito Utara ini, sangat banyak dengan berbagai suku Dayak, jadi disini kita bisa melihat, bahwa adat istiadat,berbagai macam ragam,di luar hukum formal, hukum adat selalu membentengi hak adat, jadi harapan saya, jangan lah dulu masyarakat adat, belum selsai diurus dengan ranah adat , kok langsung di giring ke hukum positif
Padahal ranah kasus nya masih dalam hukum adat.”
Ujar H.Mahmud SE, MM, ketua dewan adat kabupaten .
Dengan demikian, hukum adat Dayak yang sebenarnya di Kalimantan Tengah adalah sebuah sistem hukum yang hidup, berakar kuat pada budaya dan kearifan lokal, dan diakui secara resmi oleh negara sebagai bagian dari pluralisme hukum di Indonesia.
“Pendekatan ini menuntut penghormatan dan pengakuan dari seluruh pihak, terutama para investor, agar setiap kegiatan pembangunan dan investasi berjalan harmonis sesuai dengan norma adat yang telah lama menjadi pegangan masyarakat Dayak di tengah hutan Kalimantan, atau pun di Kalimantan Tengah husus nya di wilayah Barito Utara ini,
Dan kita tidak mempermasalah kan para investor, kita tidak anti
Investasi, namun harapan saya untuk para investasi terutama perusahaan, hormati, hargailah adat budaya , serta kearifan lokal dan
Hukum adat Dayak husus nya di barito ini”. Terang pak H. Amir Mahmud S,E. M M, yang menjabat sebagai
Ketua dewan adat kabupaten Barito Utara.*
Penulis:
Henryanus,A.

