Tabloidinfopolri.id – Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Bitung bergerak cepat mengungkap kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Kelurahan Batu Putih, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung, Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 04.00 WITA.
Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, polisi mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam penganiayaan tersebut.
Penanganan kasus ini dilakukan setelah pihak korban berinisial KL membuat laporan polisi dengan Nomor: LP/B/511/VIII/2026/SPKT/POLRES BITUNG/POLDA SULUT, tertanggal 8 Agustus 2026.
Dalam laporan tersebut, korban berinisial JL disebut mengalami luka akibat penganiayaan. Korban kemudian mendapatkan perawatan medis hingga dirujuk ke Manado.

Menindaklanjuti laporan itu, URC Resmob Polres Bitung yang dipimpin Katim AIPTU Arnold Moningka langsung melakukan penyelidikan.
Hasilnya, sekitar pukul 18.30 WITA pada hari yang sama, polisi mengamankan dua terduga pelaku berinisial FM dan AK. Keduanya diamankan secara terpisah berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kejadian, yakni satu buah pisau dengan ujung runcing dan satu anak panah wayer.
Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Ahmad Anugrah, mewakili Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho, mengatakan pihaknya langsung bergerak setelah menerima laporan masyarakat.
“Begitu laporan kami terima, personel URC Resmob langsung bergerak melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas para terduga pelaku. Hasilnya, pada hari yang sama dua orang terduga pelaku berhasil diamankan,” ujar AKP Ahmad.
Ia menegaskan, kecepatan penanganan perkara merupakan bagian dari komitmen Polres Bitung dalam memberikan rasa aman dan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Kami memastikan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional, terukur dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
AKP Ahmad juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan, terlebih menggunakan senjata tajam.
“Jangan menyelesaikan persoalan dengan kekerasan, apalagi menggunakan senjata tajam, karena dapat membahayakan keselamatan dan berujung pada proses hukum,” katanya.
Saat ini, penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa yang melatarbelakangi dugaan penganiayaan tersebut. Polisi juga masih memeriksa keterangan saksi, para terduga pelaku serta barang bukti yang telah diamankan.
AKP Ahmad menambahkan, proses hukum terhadap perkara tersebut akan dilakukan secara profesional dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Polres Bitung juga mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian sehingga proses pengungkapan perkara dapat dilakukan dengan cepat.
“Kami mengajak masyarakat bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan tidak mudah terpancing konflik. Setiap persoalan hendaknya diselesaikan melalui jalur yang tepat dan tidak dengan kekerasan,” pungkasnya.
