media info polri – Tanjung Redeb Berau,,investigasi di wilayah tersebut pada,tanggal 26 juni 2025 dan menemukan alat bergerak yaitu eskapator di wilayah tersebut dan di konfirmasikan dangan anggota kepercayaannya yang bagian mencatat dangkrut yang mengangkut tanah ini dan mengatakan bahwa kegiatan ini sudah 20 hari berjalan lancar dan tidak ada hambatan kecuali hujan baru terhambat karena jalanan untuk mengangkut tanah becek ,,paparnya,,kami dari sosial kontrol untuk mempertanyakan kepada istansi yg terkait pejabat Pemerintah atau aparat penegak hukum ,,kenapa ada pembiaran pekerjaan ini, sedangkan kegiatan tersebut tidak mengantongi izin dan menyangku dengan galian calias ilegal ,,apakah di wilayah Berau Kalimantan bisa bebas berativitas tanpa memiliki ijin? dan kami harap kepada APH kegiatan harus di berantas tanpa pandang bulu karena kegiatan tersebut ada pelanggaran dengan undang undang di NKRI

Berdasarkan Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Milyar.
Selain izin IUP dan IPR, pengelola juga harus memiliki izin khusus penjualan dan pengangkutan sesuai Pasal 161 UU No 4 Tahun 2009.
(Rahman Usman)

