Tabloidinfopolri.id | Bitung, 18 Juli 2025 — Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menyelangg arakan Rapat Sinkronisasi dan Koordinasi Penanganan Persons of Philippines Descent (PPDs) di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, pada Rabu (16/7). Pertemuan ini bertujuan untuk mencari solusi atas ketidakjelasan status kewarganegaraan ratusan warga keturunan Filipina yang telah lama menetap di Indonesia.

Tercatat sekitar 534 orang keturunan Filipina di Indonesia hingga saat ini belum memiliki status kewarganegaraan yang jelas. Sementara itu, Pemerintah Filipina sebelumnya telah menangani lebih dari 1.200 keturunan Indonesia (Persons of Indonesian Descent/PIDs) di Filipina melalui pemberian paspor dan visa khusus, sebagai tindak lanjut kesepakatan bilateral dalam Joint Commission for Bilateral Cooperation (JCBC) tahun 2014.

Staf Khusus Bidang Internasional Kemenko Kumham Imipas, Ahmad Usmarwi Kaffah menegaskan, “Filipina sudah menunjukkan komitmen terhadap penyelesaian PIDs, sekarang saatnya kita menunaikan kewajiban resiprokal kita,”
Fenomena serupa terjadi pada warga keturunan Indonesia di Filipina Selatan (Person of Indonesian Descent ‒ PIDs) yang telah tinggal selama tiga hingga empat generasi, namun kerap menghadapi kerentanan hukum karena status sebagai illegal migrant, undocumented person, hingga stateless person.
Kegiatan ini merupakan pelaksanaan kesepakatan bilateral antara Republik Indonesia dan Republik Filipinan dalam kerangka Joint Commision for Bilateral Cooperation (JCBC) ke-6 Tahun 2014.
Sementara itu Kota Bitung merupakan wilayah yang menjadi perhatian utama untuk isu PPDs. Diambil dari data terakhir mengenai persebaran PPDs di Bitung saja, yang termasuk dalam PPDs di Bitung tercatat hampir mencapai 500 orang. Ini belum termasuk yang belum terdata dan estimasi jumlah PPDs di wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung.
“Cara yang digunakan selama ini, yaitu deportasi tidak terbukti efektif untuk menangani permasalahan ini.. Banyak dari yang dideportasi, malah kembali lagi di kemudian hari,” tandas Ruri Roesman, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung.
“Keberadaan komunitas tanpa status kewarganegaraan memberikan gangguan bagi stabilitas sosial dan mengikis kedaulatan hukum Negara,” tambah Irman, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung.
Masalah ini bukan sekadar administrasi, melainkan menyangkut aspek kemanusiaan. Kepala Kantor Imigrasi Bitung ketika dimintai keterangan menegaskan bahwa banyak PPDs datang ke Indonesia untuk mencari kehidupan yang lebih baik. “Kita tidak bisa terus menutup mata. Ini bukan hanya soal dokumen, tapi juga kemanusiaan,” ujarnya dengan tegas.
Sebagai langkah konkret, Kaffah mengusulkan penerbitan bridging visa, yakni visa sementara diberikan kepada seseorang yang sedang menunggu kepastian atau penyelesaian administrasi kewarganegaraan. Visa ini memberikan status legal yang sah selama periode transisi dan memungkinkan pemegangnya untuk mengakses layanan dasar seperti pendidikan, pekerjaan, dan kesehatan secara legal.
“Ini adalah solusi yang adil, legal, dan tetap menjaga stabilitas sosial di wilayah perbatasan,” Dengan bridging visa, mereka bisa hidup lebih layak tanpa harus langsung menjalani proses naturalisasi,” jelasnya

Rencana penyelesaian ini dituangkan dalam roadmap yang telah disusun Kemenko Kumham Imipas. Tahapannya meliputi:
Pendataan ulang terhadap PPDs di Indonesia oleh Pemda Sulawesi Utara dan Kantor Imigrasi (Q3 2025),
Dialog teknis Indonesia–Filipina untuk konfirmasi kewarganegaraan (Q3 2025),
Penyusunan dasar hukum pemberian bridging visa oleh Ditjen Imigrasi dan Kemenlu (Q4 2025),
Penerbitan bridging visa dan pemberkasan di lokasi masing-masing (Q1 2026).
Diharapkan, hasil dari rapat ini akan menjadi basis koordinasi yang kuat dalam merumuskan kebijakan lintas sektor yang menjamin perlindungan, kejelasan status, dan masa depan warga keturunan Filipina di Indonesia.
“Semoga kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang diskusi, tetapi juga menghasilkan solusi dan rekomendasi yang aplikatif demi keadilan dan perlindungan hak asasi manusia,” tutup Surya.
