July 29, 2026

PEMBELI EMAS MENTAH TERBESAR DI SEKADAU, EKO, DI PERTANYAKAN TENTANG IZIN USAHA DAN KEWAJIBAN PAJAK NYA”

Sekadau, Kalimantan Barat – (1 Juli 2026) tabloid info polri.Id.

Nama Eko belakangan ini menjadi perbincangan hangat di lingkungan masyarakat Kabupaten Sekadau, Ia dikenal luas sebagai pembeli emas mentah atau emas yang belum berbentuk jadi dengan skala transaksi terbesar di daerah ini, di tengah geliat usahanya yang terlihat sangat besar dan berkembang pesat, muncul sejumlah pertanyaan tajam dari warga dan pengamat terkait legalitas serta kewajiban yang seharusnya dipenuhi.

Banyak pihak menilai Eko seolah merasa sudah menjadi sosok yang tak tersentuh, dengan volume pembelian emas mentah yang terbesar, ia tampak berjalan begitu saja tanpa ada kejelasan yang terbuka soal landasan hukum usahanya, beberapa warga masyarakat mempertanyakan, apakah usaha pembelian emas dalam jumlah besar ini sudah memiliki izin usaha resmi yang dikeluarkan instansi berwenang, sebut seorang warga yang tak ingin nama nya disebutkan, apakah sudah terdaftar dan memenuhi standar peredaran barang berharga sesuai aturan yang berlaku, di negara Indonesia Ini.

tidak hanya masalah izin, kewajiban perpajakan juga menjadi sorotan utama bagi transaksi emas dalam jumlah besar tentu memiliki nilai ekonomi yang sangat tinggi namun hingga saat ini, belum ada kejelasan apakah Eko telah melaporkan seluruh omzet usahanya dan membayar pajak yang menjadi hak negara sebagaimana diwajibkan kepada setiap pelaku usaha. Kesan yang muncul adalah seolah-olah ia memiliki, kekuatan tersembunyi” atau jalur istimewa yang membuatnya bisa beroperasi leluasa tanpa terawasi, seolah aturan hukum dan kewajiban warga negara tidak berlaku untuk dirinya.

Melihat kondisi ini publik mendesak instansi terkait, mulai dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Perdagangan, hingga Direktorat Jenderal Pajak dan Kepolisian Republik Indonesia, untuk segera melakukan pemeriksaan mendalam,Perlu diketahui secara pasti apakah usaha ini sah dan memiliki dokumen izin yang lengkap dan apakah seluruh aliran uang dan barangnya sudah tercatat dengan benar,

tidak ada satu pun pelaku usaha, sekalipun ia merasa sudah sangat hebat dan memiliki jaringan luas, yang boleh berada di atas hukum.

aturan berlaku sama untuk semua jika memang berjalan sesuai jalur yang benar, seharusnya tidak ada yang perlu ditutup-tutupi, namun jika ditemukan adanya ketidaklengkapan izin, pelanggaran pajak, atau indikasi transaksi yang mencurigakan, maka penegakan hukum harus berjalan tegas tanpa pandang bulu warga

Sekadau berharap pemeriksaan ini berjalan transparan, Jangan sampai ada celah yang membuat pelaku usaha besar bisa beroperasi tanpa memikul tanggung jawab, sementara pelaku usaha kecil harus taat sepenuhnya. Kejelasan ini sangat penting agar perekonomian daerah berjalan sehat, adil, dan bebas dari praktik yang merugikan kepentingan umum dan negara.

laporan ini disusun berdasarkan pertanyaan dan kekhawatiran yang berkembang di masyarakat, semua pihak yang disebutkan berhak memberikan klarifikasi dan penjelasan resmi terkait izin usaha, kewajiban perpajakan, serta jalur operasional yang dijalankan, kemudian Instansi berwenang diharapkan segera memberikan kepastian hukum agar tidak menimbulkan spekulasi yang berkepanjangan.

Pembeli emas terbesar Eko mendapatkan sumber pasokan emas dari hasil kegiatan PETI Penambangan emas tanpa izin,kita lihat kondisi yang terlihat,pembeli emas skala kecil saja wajib punya izin taat aturan dan membayar pajak sesuai ketentuan sebaliknya, pembeli emas skala besar Eko beroperasi secara besar,belum terlihat memenuhi persyaratan hukum yang sama.

toko lokasi pemilik eko ini berada di jalan 68 merdeka timur mungguk, kecamatan Sekadau hilir kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat sementara aturan tegas untuk pengusaha kecil,namun sebaliknya tanpak tidak diterapkan sama bagi pembeli emas dalam jumlah besar yang diduga membeli hasil dari tambang tanpa izin.( Joni )

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top