tabloidinfopolri.id | KETAPANG, KALIMANTAN BARAT – ( 6 mar 2026 ),” tabloid info polri.Id. Seorang pembeli emas mentah berada di desa muara jekak, jalan istana jaya berinisial (APN) yang diklaim sebagai yang terbesar pembeli emas di Kecamatan Sandai, pembeli emas tersebut diduga tidak memiliki izin usaha resmi dan Seringkali menghalangi wartawan yang ingin melakukan konfirmasi,tentang pembelian emas terbesar di kecamatan sandai desa muara jekak jalan istana jaya.
“Kegiatan pembelian emas inisial APN ini bukan hanya melanggar peraturan bisnis, tetapi juga dapat dikenai sanksi hukum yang berat, sebab
Status Izin Usaha Pembeli Emas Mentah apa bila tampa Resmi yang jelas
Menurut peraturan yang berlaku di Indonesia, sebagai berikut usaha pembelian emas mentah (terutama jika berkaitan dengan perdagangan skala besar atau dari sumber ( non-konsumen)
“mereka wajib memiliki izin resmi, antara lain:
Surat Izin Usaha seperti Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dari DPMPTSP Kabupaten Ketapang. Kemudian
Izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) jika termasuk dalam kategori lembaga jasa keuangan bulion, sesuai Peraturan OJK Nomor 17 Tahun 2024.
Selain itu, jika emas mentah yang dibeli berasal dari hasil pertambangan, pelaku usaha wajib memastikan sumber emas memiliki dokumen asal-usul yang sah.
yaitu sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Membeli emas tanpa dokumen asal-usul berpotensi menjerat pelaku dengan pasal penadahan barang hasil kejahatan atau pidana terkait pertambangan ilegal, dengan ancaman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

kemudian Sanksi untuk Menghalangi Wartawan Bekerja
Menghalangi wartawan yang sedang melakukan tugas jurnalistik merupakan pelanggaran hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 ayat (1) UU Pers menetapkan bahwa pelaku dapat dikenai pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta. Jika ada ancaman fisik atau verbal, pelaku juga bisa dijerat Pasal 335 KUHP dengan hukuman penjara hingga 1 tahun 4 bulan atau denda Rp4,5 juta.
Wartawan memiliki hak yang dijamin untuk mencari dan menyampaikan informasi kepada publik, sehingga setiap bentuk penghalangan tanpa alasan sah merupakan pelanggaran hak asasi dan transparansi informasi.
Langkah yang Dapat Dilakukan
Untuk aparat penegak hukum: Melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas pembeli emas tersebut, termasuk memverifikasi izin usaha dan sumber emas yang dibeli. Jika terbukti melanggar, dapat dikenakan sanksi administratif (pencabutan izin jika ada, penutupan usaha), pidana, serta tuntutan perdata.
untuk itu memastikan akses informasi tetap terbuka.
Untuk pelaku usaha: Segera mengurus izin resmi yang diperlukan dan memastikan semua transaksi emas memiliki dokumen asal-usul yang sah. Selain itu, pemilik bos pembeli emas terbesar di kecamatan sandai desa muara jekak selalu menghargai dan menghormati hak wartawan untuk melakukan konfirmasi dan memberikan klarifikasi terkait aktivitas usahanya. Namun bukan berarti mendapatkan ocehan yang arogan, dari sang pembeli emas terbesar di kecamatan sandai kabupaten Ketapang Kalimantan Barat desa muara jekak jalan istana jaya,menurut salah seorang warga yang tak ingin disebutkan namanya.
Kalau pun inisial APN ini memiliki Izin pembelian emas mentahan ( Biji dore bar) artinya pembeli emas mentah umumnya adalah perusahaan pemurnian yaitu ( smelter) atau pengepul yang harus memiliki legalitas syarat utamanya adalah izin usaha industri ( IUI ) pemurnian mineral jika ingin mengolah emas mentah menjadi emas murni, pembeli harus memiliki Izin untuk membeli dari penambang resmi.
yaitu sumbernya legal seperti Dokomen lingkungan dan emas wajib berasal dari tambang legal yang memiliki IUP, IPR,atau IUPK dan lolos pemeriksaan lingkungan DLH ,serta wajib pajak ( PPh 22 ): berdasarkan aturan terbaru ( PMK 51/2025 ), pembeli emas batangan atau mentah oleh badan ( bulion bank ) dikenakan PPh 22 sebesar 0,25% ( Joni )

