August 7, 2026

Pelaku Curi Belasan Tabung Gas dan Kursi Plastik di Bitung Ditangkap Polisi Kurang dari 24 Jam

Tabloidinfopolri.id – Tim URC Resmob Satreskrim Polres Bitung menangkap seorang pria berinisial AS (34) yang diduga mencuri belasan tabung gas dan kursi plastik di sebuah tempat usaha kuliner di Kelurahan Girian Weru Satu, Kecamatan Girian, Kota Bitung. Pelaku dibekuk kurang dari 24 jam setelah laporan diterima polisi.

Kasus tersebut terungkap setelah korban melaporkan dugaan pencurian pada 5 Agustus 2026. Berdasarkan penyelidikan, aksi pencurian terjadi pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 06.52 WITA.

Dalam aksinya, pelaku diduga membawa kabur satu tabung gas 5 kilogram, 14 tabung gas 3 kilogram, serta tujuh kursi plastik. Barang hasil curian kemudian dijual di beberapa lokasi.
Usai menerima laporan, Tim URC Resmob Satreskrim Polres Bitung yang dipimpin AIPTU Arnold Moningka langsung mendatangi lokasi kejadian, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi, dan mengumpulkan informasi.

Hasilnya, sekitar pukul 19.30 WITA pada hari yang sama, petugas berhasil menangkap AS di wilayah Kecamatan Girian. Saat diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi juga menduga aksi serupa telah beberapa kali dilakukan sejak Juli hingga Agustus 2026 dengan motif ekonomi.

Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Ahmad Anugrah, SIK., MH mewakili Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho, SIK., MH mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus itu merupakan hasil respons cepat personel dan dukungan informasi dari masyarakat.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui penanganan setiap laporan secara cepat, profesional, dan tuntas. Alhamdulillah, kurang dari 24 jam pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti. Saat ini pelaku telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Bitung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar AKP Ahmad.

Polisi mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan setiap tindak pidana maupun aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.

(Ran)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top