Simalungun, infopolri.com,Transparansi pengelolaan Dana Desa di Nagori Talang Bayu, Kecamatan Hutabayu Raja, Kabupaten Simalungun, kembali menjadi sorotan. Hingga kini, papan transparansi yang semestinya dipasang di kantor pangulu desa tidak kunjung terlihat.
Upaya awak media untuk meminta penjelasan juga menemui jalan buntu. Sekretaris desa saat ditanya mengaku tidak mengetahui soal papan transparansi tersebut dan menyebut bahwa kepala desa serta bendahara yang lebih memahami. Namun, dua kali didatangi ke kantor, keduanya tidak pernah berada di tempat.
Tak berhenti sampai di situ, wartawan mencoba menghubungi kepala desa melalui telepon. Meski nada dering masuk, panggilan tersebut tidak pernah diangkat. Hal ini menambah kesan bahwa pihak pemerintah desa enggan memberikan keterangan terkait penggunaan Dana Desa.
Kondisi ini menuai kritik masyarakat. Pasalnya, papan transparansi adalah sarana utama bagi publik untuk mengetahui jumlah anggaran yang masuk, kegiatan yang dibiayai, hingga progres pelaksanaannya. “Sekdes hanya bilang tidak tahu, sedangkan kepala desa dan bendahara tidak bisa ditemui. Jelas ini menimbulkan kecurigaan,” ujar salah seorang warga dengan nada kecewa.

Minimnya keterbukaan informasi dianggap melanggar prinsip akuntabilitas publik sebagaimana diatur dalam regulasi pengelolaan Dana Desa. Lebih jauh, sikap bungkam perangkat desa justru menimbulkan tanda tanya besar: apakah ada sesuatu yang sengaja ditutupi?
Hingga berita ini ditayangkan, pihak pemerintah Nagori Talang Bayu belum memberikan klarifikasi resmi. Publik pun mendesak agar aparat pengawas hingga penegak hukum turun tangan memastikan Dana Desa benar-benar digunakan sesuai aturan, bukan menjadi bancakan oknum tertentu.
Inspektorat Kabupaten Simalungun bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagori (DPMN) diminta segera turun tangan memeriksa kinerja kepala desa Talang Bayu. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan pengelolaan Dana Desa berjalan transparan, akuntabel, serta mencegah potensi penyalahgunaan anggaran yang merugikan masyarakat.
Jika praktik seperti ini terus dibiarkan, bukan hanya akan merugikan masyarakat secara finansial, tetapi juga merusak kepercayaan warga terhadap institusi pemerintahan desa yang seharusnya menjadi ujung tombak pelayanan dan pembangunan. Jon Erwin Saragih

