August 27, 2026

Negara Sudah Tahu, Tapi Warga Bakungan Masih Menunggu Keadilan

Tabloidinfopolri.id, *Kutai Kartanegara —* Bertahun-tahun warga RT 06 Dusun Tepian Manggis, Desa Bakungan, hidup dalam bayang-bayang kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan batu bara yang beroperasi tepat di dekat permukiman mereka. Timbunan material sisa tambang (*overburden*) yang menutup salah satu hulu Sungai Bakungan membuat sungai mendangkal dan menyempit akibat sedimentasi lumpur, sehingga banjir lumpur menjadi pemandangan rutin setiap kali hujan turun. Lahan pertanian dan kebun buah yang dulu menjadi sumber penghidupan warga kini tertutup lumpur, tak lagi produktif, bahkan sebagian tanaman mati total.

Yang membuat warga semakin kecewa bukan hanya kerusakan itu sendiri, melainkan lambannya tindak lanjut setelah negara sendiri sebenarnya sudah mengetahui dan mengonfirmasi persoalan ini.

“Kami tidak menolak pembangunan. Yang kami tolak adalah dibiarkan menanggung kerusakan ini sendirian, sementara instansi yang seharusnya mengawasi baru bertindak setelah kami berjuang mengadu bertahun-tahun,” ujar perwakilan warga.

## Sudah Diidentifikasi Negara, Tapi Penyelesaian Tersendat

Atas pengaduan Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Lingkungan (FKMPL), pada November 2025 tim gabungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kutai Kartanegara, DLH Provinsi Kalimantan Timur, dan Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Timur turun langsung ke RT 06 Desa Bakungan untuk mengidentifikasi perusahaan yang diduga menjadi penyebab kerusakan lingkungan di wilayah tersebut. Hasil identifikasi tim gabungan menyimpulkan bahwa kerusakan lingkungan di RT 06 diduga terjadi akibat bekas operasional dua perusahaan, yaitu PT Multi Harapan Utama (MHU) dan CV Mahakam Indah Jaya (MIJ).

Bagi warga, temuan ini semestinya menjadi titik terang. Namun kenyataannya, hasil identifikasi resmi dari negara itu belum diikuti langkah penyelesaian yang sepadan dengan kerugian yang mereka tanggung.

Setelah hasil identifikasi tersebut keluar, PT MHU memang bersedia bermusyawarah dengan warga RT 06 untuk melakukan normalisasi Sungai Bakungan yang telah dangkal dan menyempit akibat sedimentasi lumpur. Namun normalisasi yang dilakukan pun tidak mengembalikan sungai sedalam dan selebar kondisi aslinya sebelum tercemar.

“Sungai kami dikembalikan, tapi tidak benar-benar dikembalikan. Itu pun setelah kami mengadu bertahun-tahun dan baru ditindaklanjuti usai tim provinsi turun ke lapangan,” kata salah seorang warga terdampak.

## Ganti Rugi Jauh dari Layak

Selain normalisasi sungai, warga juga menuntut ganti kerugian atas sejumlah dampak nyata yang mereka alami, di antaranya:

– **Biaya peninggian kolong rumah**, karena rata-rata rumah warga kini hanya tersisa beberapa sentimeter di atas tumpukan sedimentasi lumpur;

– **Lahan sawah yang tidak lagi produktif** karena tertutup lumpur;

– **Tanaman kebun buah yang mati** akibat pencemaran; dan

– **Kerugian-kerugian lain** yang timbul akibat pencemaran lingkungan dari aktivitas tambang.

 

Namun sampai saat ini, PT MHU hanya bersedia membayar ganti rugi sebesar Rp2.000.000 per rumah terdampak. Padahal, biaya riil yang dibutuhkan warga untuk meninggikan kolong rumah saja berkisar antara Rp30.000.000 hingga Rp50.000.000 per rumah — belum termasuk kerugian lahan sawah dan kebun buah yang mati.

 

“Rp2 juta itu bahkan tidak cukup untuk membeli material, apalagi upah tukang untuk meninggikan rumah. Sementara kami butuh puluhan juta per rumah hanya supaya rumah kami tidak tenggelam lumpur setiap musim hujan,” ungkap warga lainnya dengan nada kecewa.

 

## Pengawasan yang Baru Bergerak Setelah Didesak, Itu Pun Belum Tuntas

 

Warga menilai lemahnya peran pemerintah tampak dari beberapa hal berikut:

 

– **Tindak lanjut baru terjadi setelah warga mengadu bertahun-tahun**, bukan hasil pengawasan rutin dari instansi yang berwenang.

– **Kewajiban reklamasi dan pemulihan pascatambang tidak berjalan optimal**, terbukti dari normalisasi sungai yang tidak mengembalikan kondisi sungai seperti semula.

– **Tidak ada standar atau intervensi pemerintah atas nilai ganti rugi**, sehingga perusahaan bebas menawarkan angka yang jauh dari kebutuhan riil warga (Rp2 juta berbanding kebutuhan riil Rp30–50 juta per rumah).

– **Belum ada kepastian waktu penyelesaian**, meski hasil identifikasi resmi sudah dikantongi DLH Kabupaten, DLH Provinsi, dan ESDM Provinsi sejak November 2025.

 

“Kami merasa negara baru hadir kalau kami sudah berteriak keras. Itu pun kehadirannya belum benar-benar menyelesaikan masalah kami,” tegas perwakilan warga.

 

## Tuntutan Warga

 

Melalui siaran pers ini, warga RT 06 Desa Bakungan menyampaikan tuntutan sebagai berikut:

 

1. **PT Multi Harapan Utama (MHU) dan CV Mahakam Indah Jaya (MIJ)** membayar ganti rugi yang layak dan sepadan dengan kerugian riil warga, khususnya biaya peninggian kolong rumah (Rp30–50 juta per rumah), kerugian lahan sawah yang tidak produktif, dan kerugian tanaman kebun buah yang mati — bukan sekadar Rp2 juta per rumah yang jauh dari cukup.

2. **DLH Kabupaten Kutai Kartanegara, DLH Provinsi Kalimantan Timur, dan Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Timur** menindaklanjuti hasil identifikasi November 2025 dengan langkah konkret dan mengikat, bukan berhenti pada temuan administratif semata.

3. **Normalisasi Sungai Bakungan** dilakukan secara menyeluruh hingga kembali mendekati kedalaman dan lebar aslinya, bukan sekadar simbolis.

4. **Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara** menetapkan standar dan pengawasan yang jelas atas besaran ganti rugi bagi warga terdampak kerusakan lingkungan tambang, agar tidak diserahkan sepenuhnya pada itikad sepihak perusahaan.

5. **DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara** mengawal penyelesaian kasus ini secara serius dan berkelanjutan, tidak berhenti pada forum dengar pendapat semata.

6. Adanya **jaminan perlindungan hukum** bagi warga dan FKMPL yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, sebagaimana dijamin undang-undang, tanpa rasa takut akan kriminalisasi atau intimidasi.

 

Warga menegaskan, tuntutan ini bukan sekadar keluhan sesaat, melainkan permintaan agar negara benar-benar hadir dan menjalankan fungsinya — memastikan hasil identifikasi yang sudah dikantongi sejak November 2025 tidak berhenti di atas kertas, dan memastikan warga tidak terus-menerus menanggung kerugian dari kerusakan yang bukan mereka ciptakan.

 

*Narahubung: Perwakilan Warga RT 06 Dusun Tepian Manggis, Desa Bakungan, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara*

 

(Hendra Sitorus)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top