June 1, 2026

Molding Milik Hery Nyoto Diduga Tampung Kayu Ilegal diwilayah hukum Polsek Tanjung Redeb, Kapolres Berau Didesak Pimpin Sidak

BERAU —  INFO POLRI, Dugaan praktik penampungan dan pengolahan kayu ilegal (illegal logging) kembali mencuat di wilayah hukum Polsek Tanjung Redeb Polres Berau.

Tim investigasi Media Info Polri pada Rabu, 27 Mei 2026, menemukan tumpukan kayu olahan siap produksi di usaha molding milik Hery Nyoto, yang berlokasi di Jalan Poros Sultan Agung, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau.Saat dikonfirmasi di lapangan, istri Hery Nyoto selaku pengelola secara

mengejutkan mengaku tidak mengetahui asal-usul kayu tersebut.”Kami tidak tahu asal-usulnya dari mana karena kami beli saja.

Siapa yang bawa kayu olahan ke molding kami, saya bayar, yang penting sesuai dengan harganya,” paparnya kepada tim investigasi.

Pernyataan ini memperkuat dugaan bahwa usaha molding tersebut nekat menampung kayu hasil penebangan liar serta beroperasi tanpa Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan (IUIPHH) maupun izin penampungan yang sah.Atas temuan ini, tim Media Info Polri mendesak Kapolres Berau dan Kapolsek Tanjung Redeb untuk segera turun ke lokasi, melakukan inspeksi mendadak, dan mengusut tuntas aktivitas tersebut guna menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

Jeratan Hukum dan Pasal PelanggaranAktivitas menerima, membeli, dan mengolah kayu yang tidak kejelasan asal-usulnya (diduga hasil illegal logging) merupakan tindak pidana berat. Berdasarkan hukum di Republik Indonesia, pelaku dapat dijerat dengan aturan berikut:1. UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H)Undang-undang ini secara tegas melarang penampungan dan pengolahan kayu ilegal.Pasal 12 huruf g: Melarang setiap orang memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin.Pasal 12 huruf h: Melarang setiap orang mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi bersama surat keterangan sahnya hasil hutan.Sanksi Pidana (Pasal 83 ayat 1 huruf b): Orang perseorangan yang sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu tanpa dokumen sah diancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar.2. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-UndangRegulasi ini mengubah beberapa ketentuan dalam UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan terkait izin usaha.Sanksi Pengolahan Tanpa Izin: Setiap orang yang melakukan kegiatan pengolahan kayu tanpa Izin Usaha Perindustrian yang sah dari pemerintah pusat dapat dikenai sanksi administratif berat hingga pidana, serta penyitaan seluruh barang bukti berupa kayu dan mesin pengolahan (molding).3. Pasal 480 KUHP (Penadahan)Karena pihak pengelola mengaku membeli kayu tanpa memedulikan dokumen resmi dan asal-usul barang, aktivitas ini juga memenuhi unsur tindak pidana penadahan.Sanksi Pidana: Mengikuti atau membeli barang yang patut diduga keras berasal dari kejahatan diancam pidana penjara paling lama 4 tahun. (Rahman Usman)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top