June 6, 2026

Merasa Dirugikan Atas Dugaan Oknum Mafia Tanah, Kuasa Hukum Suka Laporkan Oknum Ke Mapolresta Cirebon

INFO POLRI | Kabupaten Cirebon,-14 juli 2025. Adanya dugaan oknum mafia tanah yang telah melakukan penyerobotan atas tanah sawah di Desa Jemaras Kidul, Blok Kejuden, Kecamatan Klangenan, yang saat ini dimiliki oleh Suka selaku pemilik tanah sawah yang telah dibelinya pada tahun 2007, bersertifikat nomor 11 dengan luas 1.092 m², kini hilang entah ke mana.
Munculnya dugaan oknum mafia tanah yang telah menyerobot tanah sawah tersebut mulai terjadi sejak tahun 2010.
Saat itu, Suka dilarang oleh beberapa oknum untuk tidak boleh lagi menggarap sawahnya, hingga akhirnya muncul sertifikat terbaru nomor 143 pada tahun 2014 atas nama almarhum Amin.

Dengan berbekal sertifikat asli nomor 11 yang dipegang oleh Suka serta saksi-saksi atas kepemilikan tanah sawah tersebut, maka Suka pun memberanikan diri untuk menempuh jalur hukum ke Pengadilan Negeri Sumber, Cirebon, yang saat itu dikuasakan kepada Apep Syaifrudin, S.H.

Hal yang janggal, dalam beberapa persidangan perdata sengketa tanah yang dihadiri ATR/BPN Kabupaten Cirebon selaku turut tergugat, pernah ditunjukkan bukti sertifikat nomor 10 tahun 1962 dengan luas kurang lebih 8.500 m².
Dugaan adanya oknum mafia tanah ini semakin menguat saat sertifikat nomor 143 terbit dengan luas 8.040 m², berdasarkan surat kehilangan dari kepolisian yang tertera di Sertifikat, serta dua daftar isian sertifikat dengan nomor 62982/2014 dan 30294/2014

Hal ini Justru menjadi suatu kejanggalan yang patut dipertanyakan. Bila ditelusuri lebih dalam, ATR/BPN Kabupaten Cirebon menunjukkan bukti sertifikat nomor 10 dengan luas Kurang Lebih 8.500 m² (satu hamparan). Namun, anehnya BPN justru menerbitkan sertifikat terbaru di tahun 2014 dengan luas 8.040 m² atas nama Amin, serta mengisinya dengan dua nomor tersebut. Diduga, pihak ATR/BPN Kabupaten Cirebon juga telah menghapus sertifikat nomor 11 Yang luasnya kurang lebih 1.092 m2 (satu hamparan) dari titik koordinat yang sebenarnya sudah ditentukan Berdasarkan Sertifikat Asli Tersebut.
“Lantas, untuk sertifikat nomor 11 yang kami pegang ini, statusnya bagaimana? Apabila tidak memiliki bidang tanah sawah yang kami beli dan pernah digarap selama dua tahun tersebut, apakah tanah yang kami pernah garap itu tanah gaib?” ujar kuasa hukum Suka.

Mafia tanah adalah sekelompok orang yang terorganisir dan bekerja sama untuk menguasai atau memiliki tanah secara ilegal, sering kali dengan cara-cara yang melanggar hukum dan merugikan pemilik sah. Mereka memanfaatkan berbagai modus operandi seperti pemalsuan dokumen, manipulasi data, hingga intimidasi.

Keberadaan mafia tanah memiliki dampak negatif yang luas, antara lain:
Kerugian finansial: Pemilik tanah asli kehilangan hak atas tanah mereka dan mengalami kerugian.
Ketidakpastian hukum: Kasus mafia tanah menimbulkan ketidakpastian hukum di bidang pertanahan.
Gangguan sosial: Sengketa tanah akibat mafia tanah dapat memicu konflik sosial di masyarakat.
“Harapan saya selaku kuasa hukum Suka kepada Pihak Aparat Penegak Hukum Kepolisian Polresta Kabupaten Cirebon adalah agar Bisa Menerima Laporan kami dan bisa segera memprosesnya secara Profesional Dalam Dugaan Tindak Pidana Penyerobotan Tanah Yang Kami Miliki Saat ini.

Karena Klien saya telah mengalami kerugian yang tidak sedikit akibat perbuatan oknum mafia tanah ini. Tanah sawah milik klien saya yang sudah bersertifikat nomor 11 dan pernah digarap, kini sudah tidak ada lagi – baik tanahnya maupun letak bidangnya,” pungkasnya.

(Didi.S)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top