Tabloidinfopolri.id, BANDUNG – Keberadaan aturan hukum seolah hanya menjadi tulisan mati di atas kertas di kawasan Pasar Saeran, Binong. Sebuah toko minuman yang diduga menjual barang terlarang nekat beroperasi hanya berjarak 20 meter dari tempat yang jelas-jelas dilarang oleh peraturan yang berlaku, namun ironisnya, pihak berwenang di tingkat kelurahan dan kecamatan justru tampak acuh tak acuh, seolah tidak melihat apa-apa yang terjadi di depan mata mereka sendiri.
Fakta yang mengejutkan ini terungkap setelah pengamatan langsung di lapangan dan laporan dari warga yang sudah lama merasa resah. Toko tersebut berdiri kokoh, beroperasi setiap hari tanpa rasa takut, padahal jaraknya sangat dekat dengan area yang seharusnya menjadi zona bebas dari aktivitas semacam ini. Jarak 20 meter bukanlah angka yang sulit diukur, bukanlah jarak yang bisa diabaikan atau diperdebatkan – itu adalah pelanggaran yang jelas, gamblang, dan tidak bisa dibantah.

PELANGGARAN YANG TERANG BENDERANG
Menurut peraturan daerah dan ketentuan yang berlaku, penjualan jenis minuman tertentu dilarang keras di dekat tempat-tempat seperti sekolah, tempat ibadah, atau area publik yang rawan dampak sosial. Namun di Pasar Saeran, aturan ini seolah tidak ada sama sekali.
Toko tersebut tidak hanya melanggar batas jarak, tetapi juga diduga kuat tidak memiliki izin usaha yang lengkap dan sah. Bagaimana mungkin sebuah usaha bisa berdiri dan berjalan lancar tanpa melalui proses verifikasi yang ketat? Apakah prosedur perizinan di wilayah ini sudah begitu longgar hingga pelanggaran semacam ini bisa terjadi begitu mudah?
Warga sekitar tidak bisa menahan kekesalan mereka. “Kita tahu aturannya, kita tahu itu dilarang, tapi kenapa toko itu masih bisa buka? Pihak kelurahan dan kecamatan pasti tahu, tapi kenapa diam saja?” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, dengan nada kecewa yang mendalam.

KETIDAKTEGASAN YANG MENYEDIHKAN: INSTANSI TUTUP MATA
Yang lebih memalukan dan menyakitkan adalah sikap dari pihak Kelurahan dan Kecamatan Binong yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menegakkan aturan dan menjaga ketertiban di wilayahnya.
Berkali-kali laporan masuk, berkali-kali keluhan disampaikan, namun respons yang datang hanyalah kebisuan yang mematikan. Tidak ada tindakan tegas, tidak ada pemeriksaan, tidak ada penertiban – hanya ada sikap “tutup mata” yang seolah memberikan izin tidak tertulis bagi pelaku untuk terus melanggar hukum.
Ini bukan sekadar kelalaian, ini adalah kegagalan fungsi. Sebagai perpanjangan tangan pemerintah di tingkat bawah, mereka memiliki kewajiban mutlak untuk memastikan semua usaha berjalan sesuai koridor hukum. Namun apa yang kita lihat sekarang? Mereka justru menjadi penonton yang pasif, bahkan terkesan mendukung pelanggaran dengan cara tidak melakukan apa-apa.
Apakah ada kepentingan tersembunyi di balik semua ini? Apakah ada “kesepakatan” yang tidak tertulis sehingga aturan bisa dilanggar seenaknya? Pertanyaan-pertanyaan ini terus bergema di tengah masyarakat, menciptakan ketidakpercayaan yang semakin dalam terhadap kinerja aparat di tingkat lokal.
DAMPAK SOSIAL YANG MENGANCAM
Keberadaan toko ini bukan hanya masalah pelanggaran aturan semata, tetapi juga membawa dampak buruk bagi lingkungan sekitar. Lokasi yang dekat dengan area publik membuat akses terhadap barang yang dijual menjadi sangat mudah, terutama bagi kalangan muda dan anak-anak.
Warga khawatir hal ini akan merusak moral generasi muda, mengganggu ketentraman lingkungan, dan bahkan berpotensi memicu masalah sosial lainnya seperti tawuran, kriminalitas, hingga gangguan keamanan. Namun semua kekhawatiran ini tampaknya tidak didengar oleh mereka yang seharusnya bertanggung jawab.
TUNTUTAN MASYARAKAT: BERHENTI BERPUASA, BERTINDAKLAH!
Masyarakat kini tidak lagi mau diam. Mereka menuntut kejelasan dan tindakan nyata dari pihak Kelurahan dan Kecamatan Binong. Jangan lagi beralasan “akan ditindaklanjuti” atau “sedang diproses” yang tidak pernah ada ujungnya.
udah cukup aturan dilanggar, sudah cukup hukum diinjak-injak, sudah cukup masyarakat dibuat bingung dan kecewa. Waktu untuk bertindak adalah sekarang! Segera lakukan pemeriksaan, verifikasi izin, dan jika terbukti melanggar, berikan sanksi yang tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. Tutup toko tersebut jika memang tidak memenuhi syarat, jangan biarkan ia terus menjadi kanker yang merusak tatanan di Pasar Saeran.
Pemerintah daerah juga diminta untuk turun tangan, mengevaluasi kinerja pejabat di bawahnya, dan memastikan bahwa tidak ada lagi wilayah di Kota Bandung di mana hukum bisa diabaikan begitu saja.
Ingat, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Ketidakadilan dan ketidaktegasan hanya akan melahirkan ketidakpercayaan yang parah. Jangan biarkan nama baik Binong dan Kota Bandung ternoda oleh sikap acuh tak acuh yang memalukan ini! (tim)

