May 3, 2026

MENGEJUTKAN! DIDUGA BELUM MILIKI IPAL, STATEMENT SPPG DAPUR PAMULIHAN 2 JADI SOROTAN PUBLIK  

Tabloidinfopolri.id, GARUT Keberadaan Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digadang-gadang sebagai wujud kepedulian terhadap pemenuhan gizi masyarakat, kini justru menuai kontroversi panas. Sorotan tajam publik kini tertuju pada Dapur Pamulihan 2 yang berlokasi di Kp. Cisandaan, Desa Pananjung, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Garut, yang bernaung di bawah naungan Yayasan Beti Sintawati Garut.

Fakta mengejutkan terungkap ketika ditelusuri lebih dalam, dapur skala besar ini diduga kuat belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memenuhi standar kelayakan dan peraturan yang berlaku.

Ironi di Balik “Makan Bergizi”

Padahal, sebagai unit usaha yang memproduksi makanan dalam jumlah masif setiap harinya, keberadaan IPAL adalah sebuah keharusan mutlak, bukan sekadar pelengkap. Air limbah hasil pencucian peralatan, sisa bahan makanan, hingga buangan sanitasi harusnya dikelola dengan sistem yang baik agar tidak mencemari lingkungan sekitar.

Namun realita di lapangan berbicara lain. Ketidaktersediaan fasilitas pengolahan limbah yang memadai ini memunculkan pertanyaan besar: Ke mana perginya air kotor dan limbah dapur tersebut selama ini? Apakah langsung dibuang ke saluran umum atau bahkan ke aliran sungai tanpa melalui proses penyaringan sama sekali?

Hal ini tentu sangat kontras dengan citra “bersih dan sehat” yang ingin ditampilkan melalui program Makan Bergizi Gratis. Bagaimana mungkin menawarkan makanan yang sehat dan bergizi, sementara pengelolaan limbahnya justru berpotensi menjadi sumber penyakit dan kerusakan ekologis?

Statement SPPG Memantik Kemarahan

Kasus ini semakin memanas setelah pernyataan atau statement yang keluar dari pihak terkait (SPPG) justru dinilai tidak memuaskan dan terkesan mengabaikan aspek penting ini. Jawaban yang diberikan dianggap tidak tegas, tidak solutif, dan seolah meremehkan urgensi pengelolaan limbah.

Narasi yang berkembang di masyarakat kini semakin tajam. Warga dan pengamat lingkungan menilai bahwa operasional Dapur Pamulihan 2 ini terkesan “asal jalan” tanpa memikirkan dampak jangka panjang bagi lingkungan dan kesehatan warga sekitar.

Jika dugaan ini benar adanya, maka ini adalah pelanggaran serius terhadap aturan baku pengelolaan usaha pangan. Standar higienitas tidak hanya dinilai dari kebersihan ruang dapur saja, tetapi juga bagaimana sisa produksi diolah agar tidak menjadi bumerang bagi lingkungan.

Teguran Keras dan Permintaan Kejelasan

Masyarakat menuntut transparansi penuh. Keberadaan Dapur Pamulihan 2 tidak boleh hanya berhenti pada pencitraan semata. Pihak pengelola, dalam hal ini Yayasan Beti Sintawati Garut, diminta untuk segera membuktikan kepatuhannya terhadap regulasi.

Apakah benar tidak ada IPAL? Atau hanya belum layak fungsi? Jawaban yang samar hanya akan memperkeruh suasana dan semakin memperkuat anggapan bahwa operasional ini berjalan tanpa izin dan pengawasan yang ketat.

Kini, mata publik terus mengawasi. Kasus ini tidak boleh ditutup-tutupi. Jika memang terbukti melanggar, sanksi tegas harus segera dijatuhkan demi menjaga kesehatan lingkungan dan kepercayaan masyarakat terhadap program-program sosial di Kabupaten Garut.

 

( kaperwil jabar ganjar)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top