July 3, 2026

Mafia Tanah Di Agrabinta APH Tolong Segera Usut Tuntas Dan Lakukan Penindakan Sesuai SOP Dan Hukum Seberat Beratnya

Tabloidinfopolri.id – Dugaan praktik mafia tanah mencuat di Kecamatan Agrabinta, Kabupaten Cianjur. Sejumlah Kepala Desa diduga kuat menjadi biang tanah dalam proyek pembebasan lahan garapan masyarakat yang berstatus tanah negara oleh pihak PT Intan. Informasi yang dihimpun menunjukkan adanya potongan harga, manipulasi data, dan aliran dana misterius yang menguap ke tangan oknum.

Berdasarkan hasil penelusuran lapangan, sedikitnya lima Desa di Kecamatan Agrabinta terlibat dalam proyek tersebut. Kelima Desa itu antara lain Desa Mekarsari, Bojong Kaso, Sukamanah, Bunisari, dan Mulyasari, dengan total luas lahan yang dibebaskan mencapai 2.350 hektare. Dari jumlah tersebut, Desa Mekarsari memiliki lahan seluas 170 hektare, sementara Desa Bojong Kaso mencapai 350 hektare.

Menurut sumber terpercaya, pihak PT Intan melakukan pembayaran melalui rekening warga penggarap dengan nilai Rp4.000 per meter. Namun kenyataannya, masyarakat hanya menerima Rp3.000 per meter. Selisih Rp1.000 per meter diduga dipotong oleh para Kepala Desa dengan alasan untuk “biaya koordinasi” dan “kepentingan pertemuan”.

Jika dihitung dari total lahan seluas 2.350 hektare, potongan sebesar Rp1.000 per meter berpotensi menghasilkan dana sekitar Rp23,5 miliar. Jumlah yang fantastis ini diyakini mengalir ke kantong sejumlah oknum Kepala Desa dan pihak tertentu yang terlibat dalam proyek pembebasan tanah tersebut.

Dugaan ini Ada keterlibatan oknum Tertentu dan juga Ada Kordinasi dengan Orang Orang Di atas Tolong segera Periksa Dan tuntaskan persoalan ini jika benar persoalan ini segera sikapi Karena segala perbuatan yang melanggar hukum sudah ada pidana nya
Hukuman bagi pelaku mafia tanah bervariasi tergantung perbuatannya, mencakup hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda yang besar, terutama jika terjerat kasus pencucian uang. Pelaku dapat dijerat dengan berbagai pasal, seperti penipuan (\(Pasal378KUHP\)), penggelapan (\(Pasal372KUHP\)), pemalsuan dokumen (\(Pasal263KUHP\)), dan keterangan palsu pada akta otentik (\(Pasal266KUHP\)). Selain itu, bisa juga dikenakan hukuman pemiskinan dan pembatasan hak.

Penipuan (\(Pasal378KUHP\)): Penjara maksimal 4 tahun atau denda. Penggelapan (\(Pasal372KUHP\)): Penjara maksimal 4 tahun atau denda. Pemalsuan dokumen (\(Pasal263KUHP\)): Penjara maksimal 6 tahun. Memasukkan keterangan palsu ke akta otentik (\(Pasal266KUHP\)): Penjara maksimal 7 tahun.

Pasal 3: Penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Pasal 4: Penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Pasal 5: Penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top