April 29, 2026

Kuasa Hukum Prianto Samsuri, Dalam Sidang Gugatan Perdata, Kuatkan Bahwa Hak kelola Adalah Milik Masyarakat,Yang Mempunyai Jerih payah,Tetes Keringat.

Tabloidinfopolri.id | Muara Teweh Kamis tanggal 12 Maret 2026 Pengadilan Negeri Muara Teweh meng agendakan sidang perkara perdata agenda menghadirkan saksi dari pihak tergugat

Sidang perdata gugatan Prianto Bin Samsuri dengan nomor 29/Pdt.G/2025 PN Muara Teweh,Selaku Penggugat.

Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Sugianor,S.H.,M.H. Hakim Anggota M.Riduansyah,S.H.dan serta Khoirun Naza,S.H.di buka dan terbuka untuk umum.

Penggugat hadir perwakilan dari Boyamin Saiman,S.H. tim Kuasa Hukumnya Ardian Pratomo,S.H.dari Jakarta.

Sedangkan pihak tergugat PT.NPR hadir Kuasa Hukumnya Agustinus,S.H.

Dan tergugat berikutnya Kepala Desa Muara Pari hadir Manik,S.H.dan Yordan Manik,S.H.

Saksi-saksi dari pihak tergugat atas nama Rustam Efendi mantan
Exsternal PT.Nusa Persada Resources( NPR),di tahun 2025.

Dan atas nama Jamaludin saksi dari Kepala Desa Muara Pari menerangkan sama-sama dibawah sumpah kitab Al-Qur’an,an dimuka persidangan.

Saksi tergugat dari PT.NPR Rusram Efendi pernah bekerja sebagai tim eksternal dari pihak PT.NPR tergugat menerangkan telah melakukan eksplorasi di lahan yang ada,tahap pengeboran.

Saksi juga terangkan sepengetahuan saksi perusahaan PT.NPR memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) Pemerintah tahun 2023.

Saksi kenal dengan penggugat,yaitu Prianto Bin Samsuri,saksi tidak tahu letak tanah yang digugat penggugat.

Saksi tahu dengan PT.WIKI yang bergerak di bidang usaha kayu di lokasi PT.NPR.

Saksi pernah melakukan sosialisasi di kecamatan melibatkan tripika lahei dan mengundang masyarakat atas rencana pembebasan lahan atau rencana pemberian nilai tali asih.

Saksi menerangkan ada melihat bangunan rumah kayu milik penggugat di lokasi,PT.NPR

PT.NPR telah melakukan pembebasan lahan atau memberikan dana tali asih sebanyak dua kali,dan dari luas lahan 140 hektar dan 190 hektar.

Dan pengugat pernah mengirimkan surat fhoto kepemilikan lahannya.

Saksi tidak tahu apakah penggugat menerima atau tidak dana tali asih dari PT.NPR.yang diserahkan melalui tim luas lahan 140 hektar dan melalui Kepala Desa Karendan dan Kepala Desa Muara Pari luas lahan 190 hektar.

Dan PT.NPR telah melakukan ritual adat (nyanggar) di lokasi PT.NPR

Dan dari luas lahan 190 ha dan 140 ha kami sosialisasi ke Desa Karendan dan Desa Muara Pari,sesuai sekmen PT.NPR dan dilakukan pembebasan atau pemberian tali asih” terang pak Rustam.

Dan 140 diserahkan dengan tim Kecamatan dan 190 diserahkan dengan 2 (dua) Kepala Desa yaitu Kades Karendan dan Kades Muara Pari” terang Rustam lagi dihadapan majelis hakim.

Mekanisme PT.NPR melakukan pengukuran lahan seluas 140 dan 190 Ha dan di serahkan ke tim tripika.

Dan PT.NPR serahkan dana tali asih langsung dengan Kepala Desa khusus dana tali asih dari luas lahan 190 hektar.

Dan PT.NPR melakukan penyerahan dana tali asih dari lahan seluas 140 hektar dengan
tim Kecamatan.

Untuk pertanggungjawaban Kepala Desa tidak ada atas pembagian dana tali asih tersebut kepada PT.NPR,terang Rustam lagi.

“Saya sebagai saksi tidak tahu bahwa ada siapa-siapa saja yang menerima dana tali asih dari PT.NPR dari Kepala Desa” ,tutup Rustam Efendi menjawab pertanyaan baik dari Kuasa Hukum masing-masing dan juga menerangkan kepada Majelis Hakim.

Dan sesi selanjutnya Saksi Tergugat dari Kepala Desa Muara Pari,yaitu atas nama Jamaludin dari Desa Payang Ara Kecamatan Gunung Timang,Kabupaten Barito Utara sesuai edentitasnya atau Kartu Tanda Penduduk(KTP) yang diserahkan kepada majelis hakim.

Saksi ini juga pernah hadir sebagai saksi di PN Muara Teweh beberapa bulan yang lalu mengaku sebagai humas PT.Sam Mining dalam perkara lain,dan sekarang muncul jadi saksi dari Kepala Desa Muara Pari lahan di IUP…

PT.NPR.

Saksi mengetahui ada dana tali asih dari PT.NPR,jumlah dana sekitar 2(dua) Milyar lebih dan dasar penerimaan atas dasar surat kuasa dari Ani Sukma selaku kelompok tani.

Lahan dibentuk kelompok tani tersebut pada tahun 2019.
Dana tali asih tersebut diterima dan dibagikan terhadap anggota kelompok tani sebabyak 84 anggota termasuk saya ungkap saksi.

Dan semua telah disalurkan,dan kelompok tani dibentuk atas kesepakatan warga,secara baru, meski yang lain masih banyak adanya kelompok yang tidak tahu ada nya kelompok baru, dan untuk pembagian tidak rata ada yang 15 juta dan ada yang lebih dari 15 juta, pokok nya tidak merata,demikian keterangan dari warga yang tak ingin di sebut identitasnya.

(Hry,A)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top