Tabloidinfopolri.id | Manado – Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) VIII bersama stakeholder terkait berhasil menggagalkan penyelundupan dan menyita barang ilegal asal Filipina di wilayah perairan Sulawesi Utara, Rabu (31/12/2025).
Penindakan dilakukan di Pelabuhan Munte Likupang, Minahasa Utara, serta di alur masuk pelayaran Bitung, berdasarkan informasi intelijen yang ditindaklanjuti melalui operasi terpadu lintas instansi.

Komandan Kodaeral VIII Laksamana Muda TNI Dery Triesananto Suhendi mengatakan, aparat mengungkap dua kasus penyelundupan dalam waktu hampir bersamaan.
“Kami mengamankan muatan ilegal dari KMP Tarusi dan barang ilegal asal Filipina yang dibawa kapal tak dikenal,” kata Dery saat konferensi pers di Pangkalan Militer Kodaeral VIII, Manado.

Ia menjelaskan, pemeriksaan terhadap KMP Tarusi yang sandar sekitar pukul 00.49 WITA menemukan satu truk bermuatan obat-obatan ayam asal Filipina yang masuk tanpa prosedur resmi.
“Barang bukti dari KMP Tarusi diproses oleh Bea Cukai sesuai kewenangannya,” ujarnya.
Pada saat yang sama, patroli di perairan Bitung mendapati sebuah perahu taksi yang membawa ratusan ekor ayam ras asal Filipina serta minuman keras ilegal.
“untuk total barang bukti yang disita berupa 244 ekor ayam ras, dua dos dan satu kotak miras merek Tanduay Rhum, dua kotak miras Bargin Lime, Serta 98 koli obat – Obatan ayam ilegal berbagai macam merk,” jelas Dery

Nilai ayam ras ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp1,22 miliar, sementara nilai minuman keras sekitar Rp4,5 juta, dengan potensi kerugian negara ditaksir Rp154,5 juta akibat tidak dibayarkannya bea masuk.
Dery menegaskan, masuknya ayam ras ilegal tanpa karantina resmi berisiko terhadap kesehatan hewan dan masyarakat.
“Tindakan ini melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta PP Nomor 29 Tahun 2023,” tegasnya.
Seluruh barang bukti kini diamankan di Markas Komando Kodaeral VIII dan akan dilakukan pendalaman, selanjutnya akan diserahkan kepada Badan Karantina Hewan dan Tumbuhan Sulawesi Utara untuk proses hukum lanjutan. (Ran)

