Harapan Akan Keadilan dan Itikad Baik dari PT NPR
tabloidinfopolri.id, Barito Utara, 3 Juni 2026 – Permasalahan sengketa lahan kebun atau ladang berpindah di wilayah Kabupaten Barito Utara kembali menjadi sorotan setelah salah satu petani yang terdampak, Sukarni, membuka cerita panjang lebar mengenai permasalahan lantaran penggusuran lahan secara diam-diam di bayar pihak PT NPR Ke beberapa oknum.
Dalam dialog intens bersama media , Sukarni mengungkap kekecewaan sekaligus keresahan yang mendalam atas keadaan belukar bekas ladang padi miliknya yang kini hanya menyisakan pondok rumahan yang sudah roboh dan lapuk serta hangus dibakar, dan tindak tindakan penggusuran yang dilakukan tanpa pemberitahuan memadai.

Sukarni menjelaskan bahwa sejak awal permasalahan ini telah dimediasi oleh Polres Barito Utara, dengan melibatkan pihak pemilik lahan dan perusahaan. “Sebagai pemilik sah lahan, ” kami dijanjikan akan pernah dikawal oleh pihak kepolisian ke lokasi ladang yang hendak digusur. Namun janji itu sampai kini belum pernah direalisasikan hingga tejadi penggusuran dan pembayaran, tidak pernah kami tau ,” ujarnya dengan nada penuh kecewa.
Ia menambahkan, rasa percaya terhadap pihak kepolisian yang telah mereka tanamkan mulai pudar karena janji yang tidak ditepati. “Cukup satu kali kami dikecewakan dan dibohongi,” ungkap Sukarni sambil menatap lokasi bekas kebunnya.

Permasalahan semakin rumit ketika Sukarni menyampaikan keterangan dari penerima kuasa, Jhon Kenedi, yang menyatakan belukar ladang seluas 68 hektar yang dibbebas,
Akan tetapi, menurut pengakuan PT NPR saat kami mediasi di Mapolres, disebutkan bahwa mereka telah membebaskan lahan seluas 140 hektar. “Hal ini sangat janggal dan menimbulkan kecurigaan. Mana sisa tali asih milik kami ?, Kami sebagai pemilik dan pengelola hak waris wajar mencurigai adanya permainan data dan manipulasi yang terjadi di balik ini semua,” tegas Sukarni dengan penuh keyakinan.
Sukarni pun menegaskan harapan besar mereka sebagai masyarakat pemilik lahan agar manajemen PT NPR dapat menunjukkan itikad baik dengan menyelesaikan secara cepat pembayaran tali asih tanam tumbuh yang menjadi hak masyarakat pemilik lahan.
“Kasihan masyarakat lain yang juga terdampak. Ini bukan hanya milik saya sendiri, tetapi banyak anggota komunitas pekebun kami yang bergantung pada penyelesaian ini,” terang Sukarni dengan harapan yang tulus.
Permasalahan ini memantik keprihatinan luas terkait tata kelola lahan serta perlindungan terhadap hak masyarakat adat dan petani lokal yang selama ini mengandalkan tanah tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Sikap transparansi dan itikad baik dari pihak korporasi menjadi kunci penyelesaian yang adil dan berkelanjutan guna menjaga keharmonisan sosial di wilayah Barito Utara.
Kisah Sukarni menegaskan pentingnya dialog yang terbuka dan bertanggung jawab antara perusahaan, aparat hukum, dan masyarakat dalam mengelola sumber daya alam agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan dan merugikan pihak manapun.
Penulis : (Hry)

