Simalungun,-Infopolri.com
Kinerja Kepala Desa Silau Bayu, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, kembali menjadi sorotan. Pasalnya, awak media yang berulang kali menyambangi kantor desa tersebut mendapati kepala desa jarang berada di tempat.

Ketidakhadiran kepala desa menimbulkan tanda tanya besar, terlebih ketika sejumlah perangkat nagori enggan memberikan keterangan. Saat dikonfirmasi mengenai keberadaan kepala desa, perangkat desa justru memilih bungkam. Ironisnya, satu per satu perangkat terlihat meninggalkan kantor untuk menghindari pertanyaan seputar pengelolaan Dana Desa (DD).
Fenomena ini kian memperkuat dugaan minimnya transparansi pemerintah desa dalam menjalankan roda pemerintahan dan mengelola keuangan desa. Padahal, sesuai amanat Undang-Undang Desa, setiap kepala desa wajib hadir dan melayani masyarakat, serta membuka ruang keterbukaan informasi terutama terkait Dana Desa yang menyangkut kepentingan publik.
Pengabaian terhadap tugas pokok dan fungsi (tupoksi) kepala desa serta sikap bungkam perangkat desa dinilai mencederai semangat transparansi dan akuntabilitas. Masyarakat pun berhak mempertanyakan sejauh mana Dana Desa yang digelontorkan pemerintah pusat benar-benar dipergunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan warga.
Sehubungan dengan itu, publik mendesak agar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagori (DPMN) Kabupaten Simalungun serta Inspektorat Kabupaten Simalungun segera turun tangan untuk mengevaluasi kinerja Kepala Desa Silau Bayu. Langkah evaluasi dianggap penting guna memastikan pelayanan publik berjalan sebagaimana mestinya dan Dana Desa dikelola sesuai aturan.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, kepala desa Silau Bayu belum berhasil dikonfirmasi. Sikap tertutup seperti ini justru menambah spekulasi adanya sesuatu yang sengaja ditutupi terkait pengelolaan Dana Desa di nagori tersebut.
Jika kondisi ini terus berlanjut tanpa adanya tindak tegas dari instansi terkait, dikhawatirkan akan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa. Pada akhirnya, masyarakat yang seharusnya menjadi penerima manfaat terbesar dari Dana Desa justru akan dirugikan akibat lemahnya pengawasan dan ketidakdisiplinan aparatur pemerintahan nagori.
JonErwin Saragih

