May 2, 2026

Kejari Bitung Tahan 7 Tersangka Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas DPRD, Kerugian Negara Capai Rp3,3 Miliar

Bitung – Tabloidinfopolri.id | Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung menetapkan dan menahan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Kota Bitung tahun anggaran 2022–2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, Dr. Yadyn Palebangan SH MH, menyebutkan total kerugian negara berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencapai Rp3.357.476.160 (tiga miliar tiga ratus lima puluh tujuh juta empat ratus tujuh puluh enam ribu seratus enam puluh rupiah).

“Angka kerugian negara Rp3,3 miliar itu merupakan hasil perhitungan resmi BPKP setelah audit mendalam terhadap seluruh kegiatan perjalanan dinas DPRD,” kata Yadyn saat konferensi pers di kantor Kejari Bitung, kamis (10/7/2025) malam.

Penyidikan juga menemukan fakta mengejutkan, yakni sejumlah data dan dokumen penting yang diduga sengaja dibakar untuk menghilangkan jejak. Nilai dokumen yang dimusnahkan tersebut diperkirakan mencapai Rp2,8 miliar lebih atau dua miliar delapan ratus juta rupiah lebih.

Dari tujuh tersangka yang telah ditahan, lima di antaranya adalah mantan anggota DPRD Kota Bitung periode 2019–2024, sementara dua lainnya merupakan pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pernah bertugas di lingkungan DPRD Kota Bitung. Ketujuh tersangka itu berinisial B.O.N, T.S, A.A, I.O, A.S, J.M, dan S.M.

“Mereka diduga melakukan mark-up biaya perjalanan dinas dengan berbagai modus, antara lain memperpanjang durasi perjalanan yang seharusnya hanya dua hingga tiga hari, menaikkan tarif penginapan, serta memanipulasi biaya perjalanan darat,” ungkap Yadyn.

Penetapan tujuh tersangka ini merupakan bagian dari gelombang pertama penanganan perkara. Dari total 12 orang yang diduga terlibat, lima lainnya masih aktif menjabat sebagai anggota DPRD Kota Bitung. Untuk kelima tersebut, proses hukum harus melalui mekanisme di Kejaksaan Agung sesuai Surat Edaran Jaksa Agung Nomor SE-010/A/JA/11/2016 tentang Pengendalian Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi.

“Penahanan terhadap tujuh tersangka sudah kami lakukan. Sedangkan lima tersangka lain yang masih aktif sebagai anggota DPRD akan diproses melalui mekanisme di Kejaksaan Agung. Semua ini kami jalankan dengan prinsip prudent, kehati-hatian, dan profesionalisme,” tegas Yadyn.

Ia memastikan, penyidikan tidak berhenti pada gelombang pertama. “Masih ada potensi gelombang kedua. Kami bekerja dengan penuh tanggung jawab dan transparansi. Tidak ada ruang untuk intervensi ataupun upaya menghalangi jalannya proses hukum,” tandasnya.

(Ran)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top