August 25, 2026

Kajati Sulut Dorong Penegakan Hukum Kejahatan Ekonomi Lewat Seminar Follow The Money dan DPA di Bitung

Tabloidinfopolri.id | BITUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara menggelar seminar bertajuk “Pendekatan Follow The Money dan Konsep Deferred Prosecution Agreement (DPA) dalam Penanganan Kejahatan Ekonomi Terorganisir di Wilayah Ekonomi Biru Sulawesi Utara” di Aula Sinyo Harry Sarundajang, Kantor Wali Kota Bitung, Kamis (23/7/2026).

Seminar dibuka langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H., yang bertindak sebagai keynote speaker. Kegiatan tersebut menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara Amin Sukitno, S.H., M.H., akademisi Universitas Sam Ratulangi Dr. Caecilia J.J. Waha, S.H., M.H., serta Dr. Herlyanty Y. Bawole, S.H., M.H.

Kegiatan ini pun bertujuan meningkatkan pemahaman mengenai pendekatan Follow The Money, memberikan perspektif akademis dan praktis terkait konsep DPA dalam penanganan tindak pidana korporasi, memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah, akademisi, dunia usaha, dan masyarakat, serta menghasilkan rekomendasi strategis bagi pengembangan kebijakan penegakan hukum nasional guna mendukung pembangunan ekonomi biru yang berkelanjutan.

Dalam sesi doorstop bersama sejumlah media usai kegiatan, Kajati Sulut Jacob Hendrik Pattipeilohy menegaskan bahwa seminar tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat dukungan terhadap pembangunan daerah melalui pendekatan akademik dan penegakan hukum.

“Melalui langkah akademik dan juga langkah penegakan hukum ini, tujuan kami adalah memberikan dukungan kepada pemerintah daerah, baik pemerintah provinsi, pemerintah kota, maupun pemerintah kabupaten. Ini merupakan bentuk support bagi Bapak Gubernur, para wali kota, hingga para bupati agar pembangunan dapat terus bergulir,” ujar Jacob.

Beliau juga mengungkapkan bahwa seminar serupa akan dilaksanakan di sejumlah daerah lain di Sulawesi Utara sebagai bagian dari program Kejati Sulut dalam memperkuat pemahaman mengenai penegakan hukum terhadap kejahatan ekonomi.

“Seminar ini akan berlanjut ke beberapa daerah, termasuk Kotamobagu dan Nusa Utara. Di Politeknik Negeri Nusa Utara saya juga pernah memberikan kuliah umum, karena di sana terdapat berbagai persoalan, termasuk yang berkaitan dengan sektor pertambangan,” jelasnya.

Seminar tersebut dihadiri jajaran Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Kejaksaan Negeri Bitung, unsur Pemerintah Kota Bitung, TNI, kalangan akademisi, serta sejumlah undangan lainnya. Kegiatan ini diharapkan menjadi wadah memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam mendorong penegakan hukum yang lebih efektif terhadap kejahatan ekonomi terorganisir, khususnya di kawasan ekonomi biru Sulawesi Utara.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top