INFO POLRI | Purwakarta, 8 Juli 2026 — Kejaksaan Negeri Purwakarta menggelar kegiatan Pemusnahan Barang Bukti dari 77 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap pada Selasa, 8 Juli 2026 di Halaman Kantor Kejari Purwakarta.
Kegiatan ini dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta, Ibu aspari Dewi, S.H., S.M., Kapolres Purwakarta AKBP Dewa Putu Gede Anom Danu Wijaya, S.H., S.I.K., M.H., Dandim 0619/Purwakarta, jajaran Forkopimda, perwakilan Pengadilan Negeri, serta para guru dan siswa dari beberapa sekolah di Kabupaten Purwakarta.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 77 perkara yang terdiri dari:
1. Narkotika: Ganja, Sabu, dan Tembakau Sintetis
2. Keberatan: Minuman Keras
3. Lainnya: Obat-obatan berbahaya, handphone, dan barang bukti perkara pidana umum lainnya
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan, dan dilarutkan sesuai jenis barang bukti. Seluruh proses disaksikan langsung oleh pihak terkait dan disaksikan media.

“Kegiatan ini adalah bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Purwakarta dalam memberantas peredaran narkoba dan kejahatan lainnya. Dengan memusnahkan BB ini, kami pastikan tidak akan disalahgunakan lagi,” tegas Kajari Purwakarta, Ibu aspari Dewi, S.H., S.M. dalam sambutannya.
Bupati Purwakarta Saepul Bahri atau yang sering di sapa om ziens juga ikut hadir dalam pemusnahan tersebut
Kapolres Purwakarta AKBP Dewa Putu Gede menyampaikan apresiasi atas sinergitas. “Ini hasil kerja bersama Polri dan Kejaksaan. Kami berharap pemusnahan ini menjadi efek jera dan pesan kepada masyarakat untuk menjauhi narkoba.”

Yang menarik, Kejari Purwakarta juga mengundang para guru dan siswa sekolah untuk hadir menyaksikan langsung. Tujuannya sebagai edukasi dan kampanye bahaya narkoba sejak dini.
“Anak-anak harus tahu akibat dari narkoba. Lebih baik mencegah daripada mengobati. Mari kita selamatkan generasi Purwakarta dari bahaya narkoba,” tambah Kajari.
Kegiatan ditutup dengan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh Kajari, Kapolres, Dandim, dan perwakilan PN Purwakarta.
Info polri
(Jaka)

