April 30, 2026

Imigrasi Kelas II Bitung Kick Off Penanganan PPDs, Luncurkan Face Recognition dan Kukuhkan Pembina Desa TASKIM

Tabloidinfopolri.id | Bitung, Aula lantai 4 Kantor Wali Kota Bitung, Rabu (13/8/2025), menjadi saksi lahirnya langkah besar dalam penanganan Persons of Philippines Descent (PPDs) di wilayah Indonesia. Kantor Imigrasi Kelas II Bitung menggelar rapat koordinasi bersama sejumlah kepala daerah, mengukuhkan Pembina Desa TASKIM (Desa Binaan), sekaligus meluncurkan program pendataan digital berbasis face recognition dan foto tiga sisi sebagai data biometrik.

Kegiatan ini dihadiri Kakanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Sulut , Ramdhani, A.Md.Im., S.H., M.Si., bersama perwakilan Pemerintah Kota Bitung, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, dan Konsulat Filipina di Manado.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Bitung, Ruri Hariri Roesman, memaparkan capaian pendataan warga asing di wilayah kerja mereka.

“Pembentukan Desa TASKIM dan Kick Off Penanganan PPDs hari ini bukan sekadar agenda administratif, tetapi langkah strategis sekaligus kemanusiaan,” tegas Ruri.

Program ini melibatkan perangkat dari 69 kelurahan dan 8 kecamatan di Kota Bitung. Di sela kegiatan, petugas imigrasi juga melayani langsung pendaftaran bagi warga yang belum memiliki kepastian status kewarganegaraan.

Kakanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Sulut, Ramdhani, menekankan pentingnya edukasi bagi warga pesisir. “Tujuan pengukuhan pembina desa ini adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat agar permasalahan masuknya orang asing secara ilegal maupun kasus overstay tidak lagi terjadi,” ujarnya saat diwawancarai sejumlah media.

“Kita butuh kerja sama yang holistik, bukan parsial, agar masyarakat paham potensi kerawanan keimigrasian, apalagi wilayah kita berbatasan langsung dengan Filipina,” tambahnya.

Ramdhani juga mengungkapkan bahwa pendataan yang telah dilakukan akan dikirim ke Konsulat Filipina di Manado untuk diverifikasi.

“Apabila sudah terverifikasi, mereka akan mengeluarkan RPN (Register Philippine Nation). Ini menjadi dasar bagi mereka untuk mendaftar pembuatan paspor, ITAS, atau visa, sehingga memiliki kepastian hukum,” jelasnya.

“Sementara yang terklasifikasi sebagai WNI, akan kami serahkan ke Ditjen Administrasi Hukum Umum sesuai Permen No. 35 Tahun 2015 tentang penegasan status kewarganegaraan,” sambungnya.

Kegiatan berkakhir dengan pengukuhan petugas imigrasi melalui pemasangan kain tanda penugasan di berbagai wilayah Kota Bitung, sebagai simbol kesiapan mereka mengawal keamanan dan ketertiban keimigrasian di perbatasan. (Ran)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top