Tabloidinfopolri.id | Bitung, 17 Juli 2025 – Direktorat Jenderal Imigrasi kembali menggelar Operasi “Wirawaspada” tahun 2025, sebuah operasi pengawasan orang asing yang dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia, Selasa (15/07/2025). Operasi ini menjadi bentuk nyata penguatan pengawasan keimigrasian terhadap keberadaan dan kegiatan warga negara asing (WNA) di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Operasi Wirawaspada tahun ini menargetkan beberapa kategori pelanggaran, di antaranya: orang asing yang melakukan kegiatan tidak sesuai dengan izin tinggalnya, mereka yang melebihi batas waktu izin tinggal (overstayer), WNA yang melanggar peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, serta orang asing yang tidak memiliki izin tinggal sama sekali.
Kegiatan pengawasan dilangsungkan pada perusahaan-perusahaan yang berada di dalam wilayah kerja administrasi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung, salah satunya pada PT. Agro Makmur Jaya, yang beralamat di Jl. Ir Soekarno No. I, Kelurahan Pateten II, Kecamatan Aertembaga. Kepala Kantor Imigrasi Bitung menyatakan bahwa pengawasan dilakukan secara menyeluruh dan profesional.
“Saya berharap, agar setiap langkah pengawasan dan penindakan dilaksanakan oleh petugas dengan penuh profesionalisme dan integritas, serta sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku,” tegas Kepala Kantor Imigrasi.
Dalam pelaksanaan Operasi Wirawaspada, penggunaan teknologi informasi keimigrasian melalui sistem APGAKUM turut dioptimalkan. Pemanfaatan sistem ini dinilai sangat krusial untuk meningkatkan ketepatan dan kecepatan dalam tindak lanjut penanganan pelanggaran di lapangan.
Direktorat Jenderal Imigrasi berharap pelaksanaan Operasi Wirawaspada 2025 dapat memberikan dampak signifikan terhadap keamanan nasional. Salah satu tujuan utama dari operasi ini adalah menjaga stabilitas keamanan serta memberikan efek cegah terhadap potensi pelanggaran oleh WNA.
Lebih dari itu, keberhasilan operasi ini juga diharapkan dapat menumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap institusi keimigrasian sebagai garda terdepan dalam menjaga kedaulatan wilayah dari aspek keimigrasian. (Ran)
