Tabloidinfopolri.id – Upaya membatasi dampak penggunaan telepon seluler (smartphone) di kalangan pelajar mulai diterapkan di kota bitung.

SMKN 1 Bitung yang terletak di Maramis, Bitung Bar. Dua, Kec. Maesa, resmi memberlakukan pembatasan penggunaan telepon seluler (HP) di lingkungan sekolah sejak instruksi Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dikeluarkan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SMKN 1 Bitung, Drs. Christo A. Lewan, mengatakan aturan tersebut diberlakukan khusus saat kegiatan belajar mengajar berlangsung.
“Pembatasan ini kami terapkan pada jam pelajaran. Setiap siswa wajib mengumpulkan HP pribadinya, dan kami satukan di satu tempat,” kata Christo saat ditemui di ruang kerjanya, 1 April 2026.
Tak hanya bagi siswa, aturan tersebut juga berlaku untuk para guru. Penerapan pembatasan ini bukan hanya untuk siswa, tetapi juga bagi guru,” ujarnya.

Meski demikian, penggunaan HP masih diperbolehkan dalam kondisi tertentu, terutama untuk menunjang proses pembelajaran.
“HP masih bisa digunakan di lingkungan sekolah, kecuali saat guru sedang mengajar. Jika dibutuhkan untuk mencari materi pembelajaran, siswa diperkenankan menggunakan HP,” jelasnya.
Terkait sanksi, Drs. Christo menegaskan pihak sekolah akan memberikan teguran secara bertahap bagi pelanggar, baik siswa maupun guru.
“Untuk siswa, jika melanggar akan ditindak terlebih dahulu oleh guru pengajar. Sedangkan jika guru yang melanggar, saya akan memberikan teguran. Jika masih diabaikan, akan diberikan sanksi tertulis,” tegasnya.
Di sisi lain, Plt Kepala SMKN 1 Bitung yang dikenal santun di kalangan wartawan itu menekankan pentingnya peran orang tua dalam mendukung kebijakan tersebut, terutama di luar lingkungan sekolah.
“Perlu ada kolaborasi antara orang tua dan pihak sekolah. Di rumah, orang tua juga harus ikut memantau, mengingatkan, dan memberikan edukasi terkait manfaat serta dampak penggunaan HP secara berlebihan,” tambahnya.
Diketahui, kebijakan ini mengacu pada Instruksi Gubernur Sulawesi Utara Nomor 100.3.4/26.562/SEKR-DPPPAPAD tentang Pembatasan Penggunaan Telepon Seluler bagi Anak.
Instruksi yang ditetapkan di Manado pada 24 Februari 2026 itu bertujuan menciptakan lingkungan pendidikan, keluarga, dan masyarakat yang aman, sehat, serta ramah anak melalui penggunaan teknologi digital secara bijak. (Ran)

