INFO POLRI, KAPUAS – Rabu, 20 Mei 2026 | Temuan aktivitas usaha berskala besar yang menggunakan alat berat di wilayah Kabupaten Kapuas kini tengah menjadi sorotan tajam. Pasalnya, kegiatan operasional tersebut diduga kuat berjalan tanpa izin resmi dan memicu laju kerusakan kelestarian alam serta berdampak buruk bagi lingkungan hidup sekitar.

Lokasi Kegiatan
Aktivitas pengerjaan lahan ini terpantau berada di titik koordinat geografis pinggir ruas jalan Desa Danau Pantau, Kecamatan Timpah, menuju arah Pojon, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah.
Di lokasi tersebut, terlihat sejumlah alat berat canggih seperti excavator dan traktor sedang parkir di muka halaman camp tidak dalam keadaan aktif,
Komersialisasi Alat Berat
Berdasarkan keterangan dari salah satu karyawan di lokasi yang meminta identitasnya dirahasiakan, pemilik dari usaha kelola alat berat tersebut adalah seorang pengusaha bernama Pak Agung. Namun, yang bersangkutan sedang tidak berada di tempat saat dikonfirmasi.

“Alat berat, terutama excavator ini, disewakan khusus untuk melakukan pengarukan lahan bagi masyarakat yang melakukan penambangan emas, dengan tarif upah berkisar antara Rp 1,6 juta hingga Rp 1,8 juta per jam. Selain itu, alat ini juga digunakan untuk penggarapan lahan sawit jika diperlukan oleh warga,” ujar sumber karyawan tersebut.
Dugaan Pelanggaran Izin Operasional
Investigasi bersama yang dilakukan oleh tiga awak media lintas jurnalis—masing-masing dari Media INFO POLRI, Media IKN, dan Media TAMBUN BUNGAI—menemukan indikasi kuat bahwa perusahaan milik Pak Agung ini tidak mengantongi izin operasional yang lengkap sesuai regulasi negara.
Perusahaan diduga melanggar ketentuan hukum yang tertuang dalam:
- Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Pasal 36 ayat 1 dan 2 (terkait kewajiban kepemilikan amdal atau UKL-UPL).
- UU No. 32 Tahun 2009 Pasal 40 ayat 1 (terkait izin lingkungan).
Dugaan pelanggaran ini diperkuat oleh pernyataan Kepala Desa (Kades) Danau Pantau. Saat dihubungi awak media melalui pesan singkat WhatsApp, Kades menegaskan bahwa pihak perusahaan sama sekali belum pernah memberikan laporan resmi mengenai status legalitas maupun aktivitas operasional mereka di wilayah tersebut.
Desakan Tindakan Hukum dan Pengawalan Pers
Melihat adanya dampak nyata terhadap kerusakan lingkungan, gabungan media mendesak aparat penegak hukum dan instansi dinas terkait yang berwenang untuk segera turun ke lapangan. Penyelidikan mendalam harus dilakukan guna menindak tegas aktivitas yang diduga ilegal ini demi menyelamatkan ekosistem setempat.
Sesuai dengan amanat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta peran serta masyarakat dan media yang dijamin dalam UU No. 32 Tahun 2009 (PPLH) Pasal 65 ayat 2 dan Pasal 70 ayat 2, jurnalis dari ketiga media tersebut berkomitmen akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga tuntas. (Tim/Red)

