Lombok Timur – infopolri.com, Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Lombok Timur kembali menunjukkan hasil. Melalui operasi besar bertajuk Grebek Kampung Rawan Narkoba, jajaran Polres Lombok Timur berhasil mengamankan tujuh terduga pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu dari dua lokasi berbeda di Kecamatan Selong,
Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kapolres Lombok Timur, AKBP I Komang Sarjana, petugas menyita barang bukti sabu dengan berat bruto mencapai 51,51 gram serta uang tunai senilai Rp15,46 juta yang diduga berasal dari aktivitas transaksi narkotika.

Operasi diawali dengan apel kesiapan personel di Lapangan Apel Polres Lombok Timur yang dipimpin Wakapolres Lombok Timur. Setelah itu, dilakukan pemeriksaan senjata api dan pengecekan kesiapan seluruh personel sebelum bergerak menuju lokasi sasaran.
Kegiatan penindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari program Grebek Kampung Narkoba yang dilaksanakan berdasarkan Surat Telegram Kapolda NTB, didukung surat perintah tugas Kapolres Lombok Timur serta hasil penyelidikan dan informasi intelijen yang telah dikumpulkan sebelumnya.
Tim gabungan yang terdiri dari personel Satresnarkoba, berbagai satuan fungsi Polres Lombok Timur, serta dukungan personel Kompi Brimob Lombok Timur kemudian bergerak menuju dua titik yang diduga menjadi lokasi aktivitas peredaran narkotika.
Penggerebekan pertama dilakukan di sebuah rumah di Lingkungan Gandor, Kelurahan Selong. Di lokasi ini, petugas mengamankan lima orang terduga pelaku berinisial LHA alias Caang, IA, SH, JA, dan AAA.
Dari lokasi tersebut, polisi menemukan sejumlah paket sabu siap edar, alat isap, timbangan digital, puluhan plastik klip kosong, telepon genggam, sepeda motor, hingga uang tunai yang diduga hasil transaksi narkotika.
LHA alias Caang yang menjadi target operasi diketahui menyimpan barang bukti terbesar. Dari tangan yang bersangkutan, petugas menyita enam paket sabu dengan berat bruto 41,06 gram, alat bantu pengemasan, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp14,48 juta.
Sementara itu, dari IA diamankan sabu seberat 2,65 gram beserta timbangan digital dan perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika. Petugas juga menemukan dua paket sabu dengan berat bruto 2,38 gram dari JA. Adapun SH dan AAA turut diamankan bersama sejumlah barang yang masih didalami keterkaitannya dengan jaringan peredaran narkotika.
Secara keseluruhan, barang bukti yang disita di lokasi pertama mencapai 46,09 gram sabu dan uang tunai sebesar Rp15,41 juta.
Setelah menyelesaikan penggerebekan di Lingkungan Gandor, tim melanjutkan operasi ke Dusun Bagek Longgek Barat, Kelurahan Rakam. Di lokasi kedua ini, petugas mengamankan dua terduga pelaku berinisial RH dan ZF.
Dari RH, polisi menyita beberapa paket sabu dengan berat bruto 5,42 gram beserta satu unit telepon genggam. Sedangkan dari ZF diamankan satu unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp50 ribu.
Dengan keberhasilan tersebut, aparat berhasil mengungkap aktivitas peredaran narkotika di dua lokasi berbeda dan mengamankan tujuh terduga pelaku beserta barang bukti sabu seberat total 51,51 gram.
Sebagai bentuk komitmen bersama dalam memerangi narkoba, usai pelaksanaan operasi Kapolres Lombok Timur bersama sejumlah pejabat daerah dan tokoh masyarakat menggelar Deklarasi Kampung Bebas Narkoba di Lingkungan Gandor, Kecamatan Selong.
Saat ini, seluruh terduga pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polres Lombok Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka diduga melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Muda_Nas)

